Translate

ADVERTISE

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Luar biasa, setelah kabar pemberian gaji ke 13 dan 14 dalam bentuk THR, PNS kembali mendapatkan kabar gembira bahwa mulai Tahun 2016 PNS akan menikmati uang makan setiap bulanya. Kabar ini diperkuat dengan diterbitkanya Peraturan Kementerian Keuangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.




Adapun yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 adalah PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2).

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)

Menurut Pasal 3 (1) PMK

Nomor 72 /PMK.05/2016 Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang melaksanakan perjalanan dinas; c. sedang melaksanakan cuti; d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Selain itu Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.

Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penenmaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara klik
(Sumber : http://www.satuanpendidikan.tk)
Apakah anda pernah bertanya apa bedanya golongan kepangkatan dan golongan Eselon seperti saya?

Sebagai orang awam hal semacam ini tentu saja belum saya pahami, yang saya tau semakin tinggi golongan kepangkatan maka semakin tinggi gaji PNS tersebut. Karena pada kebanyakan Perusahaan gaji Bos pasti lebih besar dari staffnya hehe.. (tapi ada juga yang tidak, sedikit..)

Dari beberapa referensi yang telah saya baca dan dari penjelasan orang yang lebih tahu, berikut rangkuman yang saya tangkap dari beberapa penjelasan tersebut.

Jenjang kepangkatan PNS terbagi menjadi 4 kelompok yaitu:

1. Kelompok “Juru” / Golongan I
  • I/a disebut dengan Juru Muda
  • I/b disebut dengan Juru Muda Tingkat I
  • I/c disebut dengan Juru
  • I/d disebut dengan Juru Tingkat I
Keterangan : Merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir SD , SMP
 
2. Kelompok “Pengatur” / Golongan II
  • II/a disebut dengan Pengatur Muda
  • II/b disebut dengan Pengatur Muda Tingkat I
  • II/c disebut dengan Pengatur
  • II/d disebut dengan Pengatur Tingkat I
Keterangan : Golongan II/a merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir SMA, Golongan II/b merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir tamatan D1 dan D2 sederajad, Golongan II/c merupakan golongan dengan penididkan terakhir D3 sederajat.
 
3. Kelompok “Penata” / Golongan III
  • III/a disebut dengan Penata Muda
  • III/b disebut dengan Penata Muda Tingkat I 
  • III/c disebut dengan Penata 
  • III/d disebut dengan Penata Tingkat I
Keterangan : Golongan III/a merupakan golongan dengan pendidikan terakhir S1 sederajad, Golongan III/b merupakan golongan dengan pendidikan terakhir dokter, apoteker, dokter gigi, S2 dan sederajad, Golongan III/c merupakan golongan dengan pendidikan terakhir S3 sederajat.


4. Kelompok “Pembina” / Golongan IV
  • IV/a disebut dengan Pembina
  • IV/b disebut dengan Pembina Tingkat I
  • IV/c disebut dengan Pembina Utama Muda
  • IV/d disebut dengan Pembina Utama Madya
  • IV/e disebut dengan Pembina Utama

Eselon adalah tingkat jabatan struktural. Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.

Eselon I
Eselon I merupakan jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, Eselon I dapat dianggap sebagai PUCUK PIMPINAN WILAYAH (PROVINSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan,dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon I yaitu Sekretaris Daerah

Eselon II
Eselon II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai MANAJER PUNCAK SATUAN KERJA (INTANSI). Mereka mengemban fungsi sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnyamelalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon I yaitu Sekretaris Daerah

Eselon III Eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIIA dan Eeselon IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat PEMBINA atau PENATA yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai MANAJER MADYA SATUAN KERJA (INTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dll.

Eselon IV
Eselon IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IVA dan Eselon IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan,personelnya berpangkat PENATA yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah MENJAMIN MUTU. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai MANAJER LINI SATUAN KERJA (INSTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Jabatan Menteri, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, KETUA KPK itu bukan jabatan eselon. Begitu juga dengan jabatan sebagai Gubernur atau Bupati/Walikota, itu bukan jabatan dalam Eselon, itu adalah jabatan politik.

Sumber : https://eivellyn.wordpress.com/

Siap-siap! PNS Malas Bakal Dipecat  
Foto: Grandyos Zafna
 
Jakarta -Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refoemasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyiapkan aturan untuk melakukan penataan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak tanggung-tanggung, PNS yang masuk radar penataan bisa berakhir dengan 'pemecatan', dalam bentuk pemberhentian masa kerja sebelum waktu pensiunnya datang alias pensiun dini.

"Kami memang sedang menyiapkan aturan untuk penatan PNS. Nantinya PNS yang diangap tak berkinerja dan tak kompeten bisa dilakukan pensiun dini," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman kepada detikFinance, Kamis (26/5/2016).

Golongan PNS yang tidak berkinerja yang dimaksud adalah, mereka yang produktivitasnya rendah hingga tidak disiplin dalam bekerja. "Misalnya dia sering tidak masuk tanpa keterangan, tidak pernah mencapai target kerja yang diberikan atasannya, dan seterusnya," tutur dia.

Sebelumnya dalam gelaran bertajuk Pencanangan Nilai dan Budaya Kerja yang digelar di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, kemarin, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, pihaknya bakal memangkas jumlah PNS yang dinilai tidak berkompeten di bidangnya.

Berdasarkan catatan Kementerian PAN RB, jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai 4,517 juta yang terdiri atas guru 32%, medis 0,7%, paramedis 6%, dan yang paling banyak adalah pejabat fungsional mencapai 42%.

"Kelompok ini 42% dari 4,517 juta, atau sekitar 1,9 juta (PNS fungsional) yang akan kami rapikan. Kami akan melakukan pemetaan kompetensi kualifikasi kinerja. Ini dimasukkan ke dalam kuadran-kuadran menjadi 4 kuadran," terang Setiawan.
Seorang pegawai negeri sipil, ketika mulai diangkat untuk bertugas dalam jabatannya perlu mengucapkan suatu sumpah atau janji. Sumpah atau janji ini disebut sebagai sumpah /janji pegawai, yang harus diucapkan dan dilakukan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang ada.

Arti dan Tujuan Sumpah / Janji Pegawai
Pengambilan sumpah atau janji PNS merupakan salah satu upaya pembinaan PNS sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat.
 
 Tujuan dari pengambilan sumpah /janji pegawai ini adalah agar para aparatur negara ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta di dalam mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.

Sumpah Janji PNS (Pasal 26 UU No. 8/1974)


Isi sumpah janji PNS telah diatur dalam pasal 26 undang -undang nomor 8 tahun 1974. Berikut isi sumpah jani pegawai negeri sipil sesuai dengan undang undang tersebut :

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
  • Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
  • Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  • Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
  • Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
  • Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.




Ketentuan tambahan mengenai pengambilan sumpah/ janji pegawai
  1. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka ia mengucapkan janji.
  2. Kalimat “Demi Allah, saya bersumpah atau berjanji” dapat diganti dengan kalimat: “Demi Tuhan Yang Mahaesa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh”. 
  3. Bagi mereka yang beragama Kristen, maka pada akhir sumpah atau janji ditambahkan dengan kalimat yang berbunyi : “Kiranya Tuhan menolong saya”. 
  4. Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata “Demi Allah”, diganti dengan “Om Atah Paramawisesa”. 
  5. Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata "Demi Allah" diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha". 
  6. Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain dari agama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, maka kata-kata “Demi Allah” dapat digantikan dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut.
Pengambilan sumpah / janji pegawai
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden di dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

Seorang pejabat dapat juga menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

Tata Cara Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai
  1. Pengambilan Sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam suatu upacara yang khidmat.
  2.  Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji didampingi oleh seorang rohaniwan.
  3. Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil disaksikan oleh dua orang Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji tersebut. 
  4. Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, mengucapkan susunan kata-kata Sumpah/Janji Pepwai Negeri Sipil kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji. 
  5. Pada waktu mengucapkan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang hadir dalam upacara itu berdiri. 
  6. Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji tersebut, menurut salah satu contoh sebagai tersebut dalam Lampiran I sampai dengan VI Peraturan Pemerintah ini.
Berita Acara yang dimaksudkan di dalam ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah atau janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, serta saksi-saksi.

Berita acara yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi. (SINDOphoto)
Anggota Komisi II DPR, Amran meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi memenuhi janjinya mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
Janji Yuddy sendiri menurut Amran disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) 15 September 2015 silam, yang menyebut akan mengangkat secara bertahap tenaga honorer tersebut hingga 2019.

"Kembali ke kesepakatan 15 September 2015, diselesaikan secara bertahap," ujar Amran saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya "Mengejar Takdir Tenaga Honorer" di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Dituturkan Amran, dari 439 ribu tenaga honorer yang ada saat ini, Kemenpan RB berjanji akan mengangkat 110 ribu di 2016. Dilanjutkan di 2017 dan berakhir di 2019.

"Tapi tentu kami di sini tidak menutup mata, dari 439 ribu itu terselip yang bukan tenaga honor betulan. Ya mungkin di situ ada bodong," tutur Amran.
Oleh karena itu, politikus PAN ini menyarankan diperlukan validasi kembali untuk menyaring honorer yang memang berhak untuk diangkat sesuai dengan kapasitasnya.

"Kalau sudah dilakukan validasi verifikasi kembali maka komisi II salah satu usulannya tidak perlu ada tes lagi. Salah satunya untuk menghindari calo," pungkasnya.
 

Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan jam kerja bagi PNS alias ASN selama bulan Ramadan 2016. Jam kerja dituangkan dana Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Rabu (03/06) mengungkapkan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.
 
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam surat edaran itu, jumlah jam kerja bagi instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Berikut jam kerja PNS, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016):
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
  • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
  • Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
  • Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
  • Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
  • Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

20160518Jam Kerja Ramadhan 2016 web

Total Pageviews

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *