Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Luar biasa, setelah kabar pemberian gaji ke 13 dan 14 dalam bentuk THR, PNS kembali mendapatkan kabar gembira bahwa mulai Tahun 2016 PNS akan menikmati uang makan setiap bulanya. Kabar ini diperkuat dengan diterbitkanya Peraturan Kementerian Keuangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Adapun yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 adalah PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2).
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)
Menurut Pasal 3 (1) PMK
Nomor 72 /PMK.05/2016 Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang melaksanakan perjalanan dinas; c. sedang melaksanakan cuti; d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Selain itu Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.
Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penenmaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara klik
(Sumber : http://www.satuanpendidikan.tk)
Luar biasa, setelah kabar pemberian gaji ke 13 dan 14 dalam bentuk THR, PNS kembali mendapatkan kabar gembira bahwa mulai Tahun 2016 PNS akan menikmati uang makan setiap bulanya. Kabar ini diperkuat dengan diterbitkanya Peraturan Kementerian Keuangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Adapun yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 adalah PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2).
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)
Menurut Pasal 3 (1) PMK
Nomor 72 /PMK.05/2016 Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang melaksanakan perjalanan dinas; c. sedang melaksanakan cuti; d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Selain itu Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.
Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penenmaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara klik
(Sumber : http://www.satuanpendidikan.tk)
0 comments:
Post a Comment