Translate

ADVERTISE


Sebagai seorang PNS yang selalu bergelut dengan PC/Laptop/Gadget dalam hal mengolah data, maka pentinglah kita cermat dalam menggunakan perangkat yang ada. Dalam hal ini penggunaan internet dalam keseharian merupakan syarat mutlak untuk melancarkan, membereskan dan membandingkan hasil pekerjaan. 

Dalam beberapa kasus pekerjaan pentingnya penggunaan internet yaitu untuk browsing, mengirim data via email mencari kontak dan mencari perbandingan data, dimana salah satunya kita memerlukan mesin pencari atau istilah bekennya Search Engine.

Dalam hal ini saya menyarankan untuk menggunan Search Engine, dikarenakan handal, cukup mumpuni dan easy look bagi kita pengguna awam. selain itu fungi dari mesin pencari GOOGLE masih banyak lagi kegunaannya..

Berikut fungsi-fungsi Google yang perlu diketahui oleh kita semua

Fungsi Google yang banyak dalam fitur-fiturnya membuat mesin pencari asal California, Amerika Serikat, ini menjadi search engine yang paling banyak digunakan oleh seluruh pengguna internet di dunia. Selain itu, tampilan yang simple, kecepatan akses, serta keakuratan dalam mencari segala hal yang dibutuhkan juga menjadi faktor penyebab Google sering digunakan masyarakat di dunia. Beberapa mesin pencari tandingan Google antara lain Bing, Yahoo Search, Yandex, Aol, Ask, dan masih banyak lainnya.


Tak hanya sebagai mesin pencari yang akurat saja, namun Google juga memiliki beberapa fungsi lainnya yang belum banyak diketahui oleh sebagian orang. Fungsi Google selain sebagai mesin pencari.

Mengetahui Waktu Sekarang

Fungsi Google yang satu ini untuk membantu kita mengetahui waktu sekarang (real time) di sebuah kota maupun negara untuk berbagai keperluan, misalnya ketika akan melakukan panggilan telepon ke luar negeri. Untuk mengecek waktu di Google, Anda cukup mengetikkan ‘Time’ atau ‘Time now’, maka Google akan memberi tahu waktu saat ini di tempat Anda berada. Untuk mengetahui waktu di kota atau negara lain, Anda bisa mengetik ‘Time’ atau ‘Time now’ diikuti dengan nama kota atau negara tujuan.


Digunakan sebagai Kalkulator

Bagi Anda yang merasa malas membawa kalkulator ke sekolah atau kantor, fitur Google ini akan sangat membantu. Caranya sangat mudah, bahkan lebih mudah dan praktis daripada menggunakan kalkulator yang asli. Tak hanya menampilkan kalkulator untuk perhitungan biasa, Google juga akan menampilkan kalkulator dengan mode scientific. Hanya dengan mengetikkan kata ‘Calculator’ di kolom pencarian, maka kalkulator versi Google akan segera muncul. Cara lain yang bisa digunakan, Anda cukup mengetikkan persamaan matematika di kolom pencarian, maka hasil dari perhitungan persamaan tersebut akan muncul. Misalnya, ‘120/20*3’, maka hasilnya akan muncul di text box. Perhitungan matematika yang bisa digunakan di kalkulator ini antara lain aritmatika, algoritma, dan fungsi. Tidak hanya hasil saja yang dapat muncul, namun grafik dari persamaan fungsi yang rumit juga dapat dimunculkan oleh Google.

Mengetahui Waktu Sunrise

Dengan menggunakan Google, Anda bisa mengetahui waktu sunrise (matahari terbit) di mana saja. Fitur ini bermanfaat apabila Anda ingin menikmati sunrise maupun hendak mendaki gunung. Untuk mengetahui waktu sunrise, cukup dengan mengetikkan kata ‘Sunrise’. Akan muncul waktu sunrisesecara default, yakni di kota di mana Anda berada. Apabila ingin mengetahui waktu sunrise di kota atau negara lain, ketik kata ‘Sunrise’ diikuti dengan nama kota atau negara.



Mengetahui Situasi Cuaca

Selain mengetahui waktu setempat serta sunrise, kita juga perlu mengetahui situasi cuaca di tempat tersebut. Google juga memiliki fitur yang berfungsi sebagai peramal cuaca. Gunakan kata kunci ‘Weather’ untuk mengetahui perkiraan cuaca di tempat Anda berada. Sama seperti sebelumnya, jika ingin mengetahui kondisi cuaca di kota atau negara lain, cukup tambahkan keyword nama kota atau negara yang diinginkan.



Membandingkan Zat Gizi dalam Makanan

Fungsi Google yang satu ini sangat menguntungkan pelaku diet yang sering membandingkan jumlah kandungan pada makanan, baik kalori, karbohidrat, protein, zat besi, maupun vitamin pada makanan. Jika ingin membandingkan kedua makanan yang hendak dimakan, Anda cukup mengetik ‘(nama makanan)’ vs ‘(nama makanan). Misalnya, ‘Burger vs hot dog’, maka akan muncul tabel perbandingan kandungan zat gizi pada masing-masing makanan tersebut.


Konversi Mata Uang

Fungsi Google yang satu ini berguna untuk mengkonversikan nilai mata uang dari negara manapun dengan cara mengetik ‘(nama mata uang)’ to ‘(nama mata uang)’ ke kotak pencarian. Misalnya Anda akan mengkonversi mata uang rupiah ke dollar, maka Anda harus mengetik ‘Rupiah to dollar’ di text box. Konversi mata uang yang disediakan oleh Google terupdate setiap harinya, sehingga nilai mata uang tiap negara akan selalu update mengikuti kurs dunia.


Memasang Alarm

Google juga akan membantu kita untuk mengingatkan berbagai kegiatan maupun hal penting lainnya dengan menggunakan alarm. Ketik kata ‘Set a timer’ pada kotak pencarian, kemudian Anda tinggal memasukkan waktu pengingat (alarm) yang diinginkan.


Mengirim Note ke Ponsel

Anda dapat menggunakan fitur unik dari Google ini untuk mengirimkan note ke ponsel. Ketik kata ‘Send a note’ di homepage Google yang ada di browser, kemudian pengguna dapat mengirimkan langsung note ke ponsel android miliknya masing-masing. Apabila note sudah masuk, pengguna akan menerima notifikasi di ponselnya. Note yang telah tersimpan dapat dibagikan kepada pengguna lain dengan aplikasi yang tersedia di ponsel.
My Photos

Bagi Anda yang memiliki kegemaran mengoleksi foto, fitur ini berguna untuk mencari berbagai foto yang Anda miliki di akun Google+. Foto-foto yang telah tersinkronisasi di Google+ akan dimunculkan oleh Google dengan mengetik kata ‘My photos’. Apabila ingin melihat foto-foto milik Anda pada tahun tertentu, cukup tambahkan ‘in (tahun)’ di belakangnya, misalnya ‘My photos in 2012’. Untuk diketahui, foto-foto tersebut hanya dapat dilhat oleh pemilik akun itu sendiri.


My Events

Fitur ‘My Events’ memiliki fungsi yang hampir sama dengan fitur sebelumnya. Namun, kali ini Google akan menampilkan berbagai kegiatan yang telah dijadwalkan di Google Calender oleh pengguna. Hanya dengan satu kali klik, yaitu ‘My events’, maka jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan muncul pada halaman pencarian. Untuk mengetahui jadwal kegiatan di bulan tertentu, Anda cukup menambahkan ‘on (nama bulan), contohnya ‘My events on March’.

Dengan memiliki banyak fungsi yang ada pada fitur-fiturnya seperti di atas, maka tak heran apabila Google menjadi search engine nomor satu di dunia. Layanan Google memang sangat bermanfaat bagi seluruh pengguna internet di dunia. Tidak hanya bermanfaat saja, tetapi sebagian besar layanan juga diberikan secara cuma-cuma.

Untuk lebih mengenal lebih baik lagi tentang google, ada baiknya kita harus mencari atau menggali lebih dalam lagi manfaat dari google.

Sekian, semoga bermanfaat

Dari berbagai sumber. 
Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

[1] Saya ingin bertanya kepada redaksi Al Furqon sebagai berikut:
Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti pariwisata, pajak? Apakah ada perincian lagi, kalau instasi pajak atau pariwisata tidak boleh tapi instasi lain boleh? Apakah kita termasuk wala’ (loyalitas –red) kepada taghut jika kita bekerja di sana?

[2] Apakah ikhtilat (campur baur lawan jenis –red) di tempat kerja dapat dikatakan darurat karena hampir di semua tempat kita sulit menghindarinya?

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Jawaban: [1]

Dalam soal pertama ini ada tiga permasalahan penting yang membutuhkan keterangan yang jelas, apalagi pada zaman sekarang, dimana mayoritas manusia begitu ambisi mengejar dunia dan acuh terhadap hukum-hukum agama sehingga tidak memperdulikan lagi apakah pekerjaan yang dia geluti selama ini diridhai oleh Allah ataukah tidak. Kita memohon kepada Allah bimbingan dan petunjuk untuk menjawab masalah penting ini dengan jawaban yang diridhai-Nya dan memberikan rizki yang halal kepada kita serta menjauhkan kita semua dari rizki yang haram. Amiin.

A. Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Negeri

Sebelum kita memasuki inti permasalahan, ada baiknya kita memahami beberapa point penting berikut:

(1). Syari’at Islam menganjurkan kepada kita untuk bekerja dan memberikan kebebasan kepada kita dalam memilih pekerjaan apa saja selagi pekerjaan tersebut halal.

Demikian ditegaskan oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/425, Al-Muru’ah wa Khowarimuha 205, Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ

Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Pekerjaan seorang dengan tangannya sendiri dan setiap perdagangan yang baik.” (Shahih li Ghairihi. Riwayat Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astar 2/83/1257)

عَنِ الْمِقْدَامِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ, وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Dari Miqdam dari Nabi bahwa beliau bersabda: “Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik daripada makanan dari hasil tangannya sendiri, dan adalah Nabiyullah Dawud makan dari hasil pekerjaannya sendiri.” (HR. Bukhari 2076)

(2). Dan juga berdasarkan kaidah berharga “Asal dalam muamalat adalah boleh dan halal.”

Oleh karenanya, apabila kita membaca sirah para salaf, niscaya akan kita dapati bahwa mereka berbeda-beda pekerjaannya, ada yang menjadi pedagang, petani, tukang kayu, tukang besi, tukang sepatu, penjahit baju, pembuat roti, pengembala, buruh dan seabrek pekerjaan lainnya.

(3). Ketahuilah bahwa Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam:
Pekerjaan haram, seperti bekerja sebagai penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam.
Pekerjaan mubah, contohnya banyak sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada tiga: Tani, dagang, industri.” (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi).

Syaikh Masyhur bin Hasan menambahkan: “Dan diantara pokok pekerjaan pada zaman kita sekarang -selain tiga di atas- adalah bekerja sebagai “pegawai” dengan aneka macamnya. Hanya saja terkadang sebagiannya bercampur dengan hal-hal yang haram atau makruh tergantung keadaan jenis pekerjaan itu sendiri. Para pekerjanya secara umum banyak mengeluh dari kurangnya barakah. Di samping itu, pekerjaan ini juga menimbulkan dampak negatif bagi mayoritas pegawai, di antaranya:
Kurangnya tawakkal kepada Allah dalam rezeki.
Banyaknya korupsi dan suap.
Malas dalam bekerja dan kurang perhatian.
Sangat ambisi dengan gajian akhir bulan.
Banyaknya sifat nifaq di depan atasan.” (Lihat Al-Muru’ah wa Khowarimuha hal. 193-206).

(4). Bekerja sebagai pegawai negeri -sebagaimana pekerjaan secara umum- diperinci menjadi dua:
Apabila pekerjaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara haram, maka hukumnya boleh, bahkan bisa jadi dianjurkan.
Apabila pekerjaan tersebut berhubungan dengan perkara-perkara haram seperti pajak, pariwisata haram, bank ribawi dan sejenisnya, maka hukum kerjanya juga haram, karena itu termasuk tolong-menolong dalam kejelekan yang jelas diharamkan dalam Islam.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah: 2)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir berkata: “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya.” Dan beliau bersabda: ‘Semuanya sama.'” (HR. Muslim: 1598)

B. Hukum Gaji Dari Pemerintah

Gaji pegawai negeri tergantung kepada pekerjaan itu sendiri:
1. Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram.
Nabi bersabda:

إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (upahnya).” (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)

عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدِ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

“Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah melarang dari uang hasil jual anjing, mahar (upah) pelacur dan upah dukun.” (HR. Bukhari 2237 dan Muslim 3985)

2. Apabila gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber dana pemerintah yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima jelas-jelas haram.
Lebih jelasnya, masalah ini dibangun di atas beberapa kaidah:


(1). Asal segala sesuatu adalah halal.

Kaidah agung ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali dari Al-Qur’an dan sunnah. Sumber dana pemerintah yang bercampur antara halal, haram dan syubhat, selagi tidak diketahui secara pasti bahwa uang yang dia terima adalah uang haram maka termasuk dalam kaidah ini. Patokan masalah ini tergantung pada keyakinan hati, bukan pada kenyataan perkara, artinya jika dia mengambil uang gaji tersebut yang kenyataannya adalah tidak halal tetapi dia tidak mengetahuinya maka hukumnya boleh.
Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwa harta yang di tangan para pencuri, atau titipan dan pergadaian yang tidak diketahui pemiliknya apabila tidak mungkin untuk dikembalikan kepada pemiliknya maka wajib dishodaqohkan atau diberikan ke baitul mal, dan harta tersebut bagi orang yang diberi shodaqoh adalah halal, padahal telah dimaklumi bersama bahwa harta tersebut adalah jelas-jelas milik orang lain yang tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta tersebut saja halal, maka harta yang tidak diketahui keadaannya dan tidak dipastikan kejelasannya tentu saja lebih jelas kehalalannya.


(2). Agama Islam dibangun di atas kemaslahatan dan membendung kerusakan.

Dana pemerintah tersebut pasti diberikan, mungkin diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, atau kepada orang yang berhak menerimanya, dan tentu saja yang kedua ini lebih berhak menerimanya. Seandainya ahli agama yang berhak menerimanya tidak mau menerima uang dari dana pemerintah tersebut lalu diambil oleh orang yang tidak berhak menerimanya, maka akan terjadi kerusakan yang banyak sekali dan akan terhambat kemaslahatan yang banyak, padahal syari’at Islam dibangun di atas kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan.(Lihat Al-Ajwibah As-Sa’diyyah ‘anil Masaail Al-Kuwaitiyyah hal. 163-164 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, tahqiq Dr. Walid bin Abdillah).


(3). Rasulullah menerima hadiah dan memenuhi undangan makanan dari Yahudi, padahal kita tahu semua bahwa Yahudi memakan uang dengan bathil dari riba dan lain sebagainya.

Lantas bagaimana kiranya hukum menerimanya dari seorang muslim?! Jelas lebih halal.

C. Apakah Bekerja di Pemerintahan Termasuk Wala’ (loyalitas) Kepada Taghut?

Ada beberapa point penting yang harus kita fahami dalam masalah ini:
Masalah berhukum dengan selain Allah termasuk masalah basar yang menimpa para pemerintah pada zaman kita sekarang, maka hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi mereka dengan hukum yang tidak berhak bagi mereka sehingga masalahnya benar-benar jelas bagi kita, karena ini sangat berbahaya sekali. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki para penguasa kaum muslimin. (Syarh Tsalatsah Utsul hal. 159 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin).

Menvonis para pemerintah yang tidak berhukum dengan selain Allah dengan taghut berarti itu mengkafirkan mereka, ini jelas keliru karena madzhab salaf memerinci masalah ini; apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah dari undang-undang manusia dan hukum-hukum jahiliyyah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, atau berpendapat bahwa hukum Allah tidak relevan pada zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Allah atau selainnya maka dia kafir, tetapi apabila dia berhukum dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan tidak mengingkarinya, tetapi karena ambisi terhadap dunia, maka dia adalah fasiq. (Lihat kembali makalah “Hukum Islam Vs Hukum Jahiliyyah” dalam Al Furqon edisi 11/Th.III, “Fitnah Takfir” edisi 10/Th. III, “Berhukum Dengan Hukum Allah” edisi 8/Th. IV).

Anggaplah kalau mereka memang melakukan kekufuran nyata, bukankah menvonisnya dengan kekafiran memiliki kaidah-kaidah yang tidak ringan?! Harus terpenuhi syarat dan hilang segala penghalangnya?! Sudahkah kita menegakkan hujjah kepada mereka?! Bukankah mayoritas mereka melakukannya karena kebodohan dan taklid buta?!

Anggaplah juga bahwa pemerintah adalah taghut dan kafir, tetap tidak bisa kita pukul rata bahwa setiap para pegawai pemerintahnya adalah kafir. Sungguh ini adalah pemikiran menyimpang Khawarij yang sesat, karena haramnya wala'(loyalitas) kepada orang-orang kafir bukan berarti haramnya muamalah dengan mereka dalam hal-hal yang mubah (boleh). Itu kalau kita anggap bahwa pemerintah kafir, lantas bagaimana kiranya kalau pemerintah masih mendirikan shalat?! (Lihat tulisan “Pemboikotan Produk Orang Kafir” edisi 12/Th. IV)

Akhirnya, kami mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -semoga Allah menjaganya-:
“Saya tidak percaya kalau ada seorang muslim yang wala’ (loyal) terhadap orang-orang kafir, tetapi kalian mengartikan wala’ (loyal) bukan pada tempatnya. Kalaulah memang ada yang loyal kepada orang kafir, maka dia adalah orang yang jahil atau non muslim. Adapun orang muslim maka dia tidak mungkin loyal kepada orang kafir, tetapi ada beberapa perkara yang kalian menganggapnya loyal padahal tidak, seperti jual beli dengan orang kafir atau memberi hadiah orang kafir…” (Al-Fatawa Syar’iyyah fil Qodhoya ‘Ashriyyah hal. 95, kumpulan Muhammad Fahd Al-Hushayyin).

***

Jawaban: [2]

Bekerja di tempat yang ikhtilath (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua keadaan:

Pertama: Apabila di sana ada tempat, ruangan atau kantor khusus bagi kaum laki-laki sendiri, dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.

Kedua: Apabila dalam satu tempat, ruangan atau kantor bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka tidak boleh, sebab hal itu adalah pintu fitnah dan kerusakan.

Nabi telah memperingatkan kepada umatnya dari fitnah kaum wanita dalam sabdanya:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah saya tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria daripada fitnah wanita.” (HR. Bukhari 5096 Muslim 6880)
Sampai-sampai dalam tempat ibadah sekalipun, Nabi menganjurkan adanya jarak jauh antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabdanya:

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf (barisan shalat) kaum wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya adalah yang yang paling depan.” (HR. Muslim 440)
Nabi mengatakan sejelak-jelaknya adalah barisan yang terdepan disebabkan lebih dekat dengan barisan kaum lelaki. Demikian pula sebaik-baiknya adalah yang belakang dikarenakan lebih jauh dari kaum lelaki.Hadits ini sangat jelas sekali menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat menekankan adanya jarak antara kaum laki-laki dengan wanita. Dan barangsiapa memperhatikan kejadian-kejadian yang terjadi pada umat, niscaya akan jelas baginya bahwa dalam ikhtilath antara lawan jenis merupakan penitu kerusakan dan fitnah hingga sekarang”. (Lihat Fatawa Nur Ala Darb hal. 82-83 oleh Syaikh Ibnu Utsaimin).

Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga berkata:
“Adapun ikhtilath antara kaum lelaki dan wanita di tempat kerja atau perkantoran padahal mereka adalah kaum muslimin, maka hukumnya adalah haram dan wajib bagi orang yang memiliki wewenang di tempat tersebut untuk memisahkan tempa/ruangan antara kaum lelaki dan wanita, sebab dalam ikhtilat terdapat kerusakan yang tidak samar bagi seorangpun.” (Fatawa Haiah Kibar Ulama 2/613, Fatawa Ulama Baladi Haram hal. 532).

Akhirnya, kita berdoa kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat dan meneguhkan kita di atas agama-Nya. Amiin.

***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
Sumber: http://www.abiubaidah.com




Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wrb.wb

Saya mau tanya ustadz, bagaimana hukumnya gaji yang diterima seorang PNS yang lulus PNSnya dikarenakan menyogok? Apakah gajinya halal? atau haram karena sebenarnya dia tidak layak jadi PNS?
Terimakasih ustadz atas jawabannya.
Syukron

Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yang namanya menyogok, tentu saja haram hukumnya. Sebab perbuatan menyogok atau suap itu melecehkan keadilan, menghinakan profesionalisme, dan mencederai rasa kebersamaan.

Maka semua pihak pasti sepakat bahwa menyogok untuk jadi PNS, apapun istilah penghalusan yang digunakan, tetap saja hukumnya haram. Ada begitu banyak ayat dan hadits yang bisa dituliskan dengan panjang dan berderet-deret memenuhi halaman ini. 
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (QS Al Maidah 42).
Kalimat 'akkaaluna lissuhti' secara umum memang sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya menurut kedua ulama tadi adalah memakan harta hasil suap atau risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT.
وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِل وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَال النَّاسِ بِالإْثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui(QS Al Baqarah 188)
Selain itu ada banyak sekali dalil dari sunnah yang mengharamkan suap dengan ungkapan yang sharih dan zahir. Misalnya hadits berikut ini :
لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَفِي رِوَايَةٍ زِيَادَةُ " وَالرَّائِشَ
Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Dan hadits berikut ini :
Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap (HR Khamsah kecuali an-Nasa'i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi)
Dan hadits berikut ini :
لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ - وَفِي رِوَايَةٍ زِيَادَةُ - وَالرَّائِشَ
Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang menerima suap dan perantaranya (HR Ahmad)

Maka kita tidak lagi mempermasalahkan hukum sogok menyogok disini, karena sudah disepakati keharamannya. Yang kita masalahkan adalah : apakah sepanjang umur si PNS itu bisa dikatakan makan gaji yang haram, hanya gara-gara dulu sewaktu penerimaan CPNS, dia sempat menyogok?

Inilah yang menjadi masalah dimana kita dituntut untuk bersikap adil dan realistis. Kita tidak boleh dengan seenaknya main jatuhkan vonis haram atas gaji mereka, hanya karena kita merasa kesal dengan kebobrokan sistem dan kerusakan sikap mental. Semua harus dipertimbangkan masak-masak.
Apakah si PNS itu harus memutuskan keluar dan berhenti, agar bisa makan harta yang halal?
Kita Butuh Undang-undang, Bukan Sekedar Fatwa
Satu lagi, fatwa haramnya gaji buat PNS yang menyogok atau kinerjanya kurang baik, tentu tidak bisa hanya dikeluarkan oleh satu pihak. Fatwa itu harus dijadikan sebuah undang-undang dulu, sehingga punya kekuatan hukum yang tetap.
Saya percaya 100% bahwa fatwa haramnya gaji PNS yang menyogok, kalau pun ada yang berfatwa demikian, tidak akan mengubah apa pun. Sebab kedudukan fatwa itu amat rendah, bisa didengar kalau mau, tetapi bisa saja diabaikan dan dibuang seenaknya.
Kalau pun mau ditegakkan, maka yang kita butuhkan adalah undang-undang yang resmi, sah dan mengikat kepada semua pihak. Sehingga nantinya kalau terbukti seorang PNS menyogok atau berkinerja kurang baik, bisa dengan mudah diberhentikan. Dan pemberhentiannya  didasarkan pada undang-undang yang sah.
Banyak Konsenkuensi Yang Harus Ditanggung
Kalau kita dengan sewenang-wenang mengeluarkan fatwa dan vonis bahwa gaji yang diterima PNS itu haram, sementara para PNS tetap saja menjadi PNS dan menerima gaji, maka akan ada banyak konsekuensi yang harus kita tanggung dan juga harus kita pikirkan.
Kalau gaji PNS difatwakan haram, konsekuensinya berarti istrinya haram menerima nafkah dari suaminya. Karena uang yang dipakai untuk menafkahi adalah uang haram.
Dan kalau istri tidak menerima nafkah dari suaminya lantaran haram, pernikahan mereka bisa berujung kepada perceraian. Sebab seringkali pengantin pria membaca shighat ta'liq, bahwa kalau dalam sekian waktu tidak memberi nafkah kepada istrinya dan bla bla, maka jatuh lah talak satu.
Demikian juga yang berlaku pada anak-anaknya. Kalau gaji ayah mereka yang PNS itu difatwakan haram, berarti anak-anak itu tidak boleh menerima uang dan biaya hidup serta makan dari ayah mereka. Sebab terlanjur harta yang diberikan oleh ayahnya termasuk harta haram juga.
Kalau anak-anak yang tidak tahu dosa itu diberi makan oleh ayahnya dengan uang gaji yang kita vonis sebagai haram, maka konsekuensinya berarti darah dan daging yang tumbuh pada tubuh tubuh anak-anak itu juga haram. Karena bersumber dari gaji yang haram.
Lebih parahnya lagi, kalau PNS itu berbelanja dan melakukan transaksi jual-beli, maka hukum jual-belinya itu tidak sah secara syariah. Sebab uang yang dipakai itu pastinya dari gaji yang terlanjur kita vonis haram, maka hukumnya ikut jadi haram. Semua barang, makanan, minuman, bahkan rumah dan seterusnya,  yang dibeli pakai uang dari gaji itu mau tidak mau harus jadi haram hukumnya.
Bayar listrik, air minum, gas, cicilan kendaraan dan semuanya juga tidak sah, karena gajinya bersumber dari harta yang telah 'divonis' sebagai gaji yang haram.
Bahkan lebih parahnya lagi, kalau PNS itu mengeluarkan zakat, infak atau sedekah, semuanya tidak sah dan tidak mendatangkan pahala. Lagi-lagi sebabnya karena semua itu pakai uang haram. 
Maka kita harus lebih berhati-hati untuk mengeluarkan vonis haram atas gaji PNS. Tidak mentang-mentang waktu masuknya lewat jalur sogok menyogok, lantas kita dengan seenaknya berfatwa atas keharaman gaji yang diterimanya.
Ketidak-layakan Jadi PNS

Kalau halal haramnya gaji PNS ditetapkan berdasarkan layak atau tidak layaknya seseorang menjadi PNS, maka konsekuensinya juga harus kita pertimbangkan matang-matang.

Sebab nanti akan ada banyak sekali PNS yang makan gaji haram. Kenapa?
Karena dalam kenyataannya, kita temukan memang banyak sekali PNS yang berperilaku tidak layak, atau setidak-tidaknya kurang layak untuk menjadi pelayan masyarakat. Meski pun tentu tidak semua PNS seperti itu.
Namun kalau secara serampangan kita fatwakan bahwa PNS yang tidak layak itu diharamkan dari memakan gaji, pasti akan muncul gelombang protes yang amat besar.

Berapa banyak para PNS yang sebenarnya kurang layak itu untuk menjadi pelayan masyarakat. Meski sudah ada mesin absensi di tiap kantor, sehingga yang telat akan dipotong gajinya, namun biar bagaimana pun yang namanya otak manusia pasti lebih pintar dari mesin.
Di berbagai instansi pemerintahan kita masih sering menyaksikan para PNS yang pagi-pagi jam 07.00 datang ke kantor sekedar untuk mengisi absen, setelah itu pulang lagi ke rumah atau ke kost-nya untuk meneruskan tidur. Baru kembali ke kantor nanti menjelang makan siang, lalu keluar kantor kelayapan entah kemana. Sore hari menjelang absen, sudah rapi berjajar di depan mesin absen. Itu pemandangan sehari-hari yang saya saksikan dengan dua bola mata saya ini.
Lagi-lagi ini bukan kelakuan semua PNS. PNS yang rajin dan kinerjanya baik jumlahnya pasti lebih banyak. Kalau pun ada yang seperti itu, tentu hanya oknum saja. Namun tetap saja kita amat menyayangkan kinerja PNS yang seperti itu. Sudah dapat gaji besar, tetapi kerjaannya tidak jelas. Ada istilah 'mandor kawat, kerja kendor tetapi makannya kuat.
Dan ketidak-layakan itu bukan hanya sebatas pada PNS saja, justru para pejabat yang jadi atasan mereka malah lebih parah lagi. Kalau dihitung-hitung, para pejabatnya malah lebih sangat tidak layak untuk memanggul amanah dari rakyat. Cuma karena mereka punya koneksi, bisa kasih upeti, maka dengan mudahnya jabatan itu 'dibeli'.

Kalau kita fatwakan bahwa pejabat yang tidak cakap dan tidak layak itu gajinya haram, akan muncul konsekuensi yang panjang juga. Dan sudah bisa dipastikan akan muncul gelombang protes yang lebih besar lagi.

Perbaikan Harus Dipastikan Berjalan
Namun saya setuju, dalam tataran masyarakat yang sudah maju dan tata kelola negara yang sudah ideal, ke depan nanti seharusnya kita tingkatkan kualitas pada PNS dan pejabatnya. Nantinya harus ada semacam standar penilaian yang profesional dan proporsional bagi para PNS dan pejabat. Mereka yang kita percaya untuk menjadi 'pelayan' seharusnya tidak berubah jadi 'penguasa'.

Dan kalau dari penilaian yang berjalan sepanjang waktu itu, ternyata 'rapot' mereka banyak merahnya, terpaksa tidak naik kelas. Dan bisa saja ke depan diusulkan, bahwa PNS atau pejabat yang tidak layak itu, bisa dikurangi gajinya, dibatasi fasilitas yang menjadi haknya, dan seterusnya. Bahkan seharusnya ada mekanisme pemecatan yang dijalankan dengan adil dan terbuka.

Semua itu perlu dipertimbangkan, demi untuk menjaga kualitas pelayanan para PNS dan pejabatnya kepada rakyat. Dan semua itu merupakan bentuk pertanggung-jawaban yang realistis, transparan dan masuk akal.

Namun sayangnya, kita masih harus banyak kecewa dulu untuk hari-hari ini. Ternyata meski usia reformasi sudah cukup lama, dan sudah bisa menurunkan seorang Presiden RI yang pernah berkuasa 32 tahun lamanya, bukan berarti kita bisa dengan mudah mengubah sikap mental para PNS dan mengubah gaya kinerja para pejabatnya.

Harus ada semacam good-will dari level kekuasaan yang lebih tinggi untuk masalah ini. Kita tidak mungkin berharap terlalu jauh agar PNS yang kurang layak itu sadar dengan sendirinya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


TEMPO.CO,�Indramayu –�Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan masih kekurangan 10 ribu pegawai negeri sipil (PNS). Kekurangan itu tidak bisa ditutup karena hingga kini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pengangkatan PNS, Selasa, 15 Maret 2016.

“Kebutuhan PNS di Kabupaten Indramayu mencapai 25 ribu orang,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali. Sedangkan jumlah PNS di Kabupaten Indramayu saat ini hanya 14.631 orang. Ini berarti Kabupaten Indramayu masih kekurangan sekitar 10 ribu PNS. “Kekurangan tersebut terutama terjadi pada tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kesehatan,” kata Syadali.

Kekurangan jumlah PNS di Kabupaten Indramayu, menurut Syadali, diperparah dengan banyaknya PNS yang pensiun. Selama 2010-2015, terdapat sekitar 2.500 PNS yang pensiun. Sedangkan pengangkatan PNS dalam kurun waktu lima tahun tersebut hanya ada 253 orang. “Jumlah PNS yang masuk dengan PNS yang pensiun sangat tidak seimbang,” kata Syadali.

Syadali menjelaskan, kekurangan PNS tersebut sangat menyulitkan instansi-instansi yang ada di Kabupaten Indramayu. Apalagi pemerintah melarang adanya pengangkatan honorer oleh instansi pemerintah. Di satu sisi, pemerintah melarang pengangkatan honorer, tapi di sisi lain instansi pemerintah seperti sekolah membutuhkan guru untuk mengajar murid-muridnya. “Dilematis,” kata Syadali.�


Untuk mengatasi kekurangan guru PNS tersebut, Syadali mengakui banyak sekolah yang akhirnya mengangkat guru honorer. Dia pun tidak bisa melarang karena memang murid membutuhkan guru untuk mengajar mereka. Pemerintah, kata Syadali, sebenarnya telah membuat kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mengatasi kekurangan PNS di instansi pemerintahan. Namun hingga kini aturan yang mengatur hal tersebut masih belum turun.

Syadali menambahkan, pihaknya sudah menganggarkan dalam APBD dana sebesar Rp 250 juta. Dana tersebut untuk mengantisipasi diangkatnya CPNS, P3K, dan honorer K2 menjadi PNS. Namun, jika pengangkatan tersebut tidak terealisasi, anggaran itu akan dikembalikan ke kas daerah.
 
Sumber : https://m.tempo.co












First Encounters
How are you?
Good/ Not so good.
What’s your name?
My name is Anna.
Where are you from?
I’m from Australia.
Where do you live?
I live in Jakarta.
Are you married?
Yes, already/ Not Yet.
Nice to meet you.
Do you speak English?
Does anyone speaks English?
I don’t speak Indonesian [well].
Excuse me.
May I ask you?
I don’t understand
What is (chair) in Indonesian?
What does (lampu) mean?
Thank you.
You’re welcome .
May I ask?
Are there any questions?
Please pronounce/ say it.
Please speak slowly.
Please repeat.
Please spell it out for me.
Please write.
Please listen.
Please read.
Please come in.
Please sit down.
Don't read it.
Don't write it.

Hello, Goodbye and Well Wishes
Good morning (dawn – 11.00am)
Good day (11.00am – 3.00pm)
Good afternoon (3.00pm – sunset)
Good evening (sunset – dawn)
Good bye
Good bye (lit. Until we meet again)
Good bye (to someone leaving)
Good bye (to someone staying)
Enjoy your meal!
Enjoy your drink!
Good night!
Happy studying!
Happy working!
Welcome!
Congratulations!
Happy birthday!
Happy wedding anniversary!
Happy Wedding! (Lit. Best of luck for entering new life.)
Merry Christmas!
Happy New Year!
Happy Idul Fitri!
Happy Vesak Day!

Asking and Telling Time
What time is it now?
One o’clock.
Half past three.
A quarter past nine.
A quarter to five.
20 minutes to 12.
Ten [minutes] past four.
Five [minutes] past nine.
Half
A quarter
Past (after the hour)
To (before the hour)
What time does the plane/bus/train leave?
The plane/bus/train leaves at (9.00).
What time does the plane/bus/train arrive?
The plane/bus/train arrives at (8.00).
What time does the museum/shop/office open?
The museum/shop/office opens at (9.30).
What time does the museum/shop/office close?
The museum/shop/office closes at (5.00).
What time does the film/school/performance start?
The film/school/performance starts at (6.00).
What time does the film/school/performance finish?
The film/school/performance finishes at (8.00).

Dates and Days
What date is it now?


The first of June, 2015.
January
February
March
April
May
June
July
August
September
October
November
December
What day is it today?
Today is Monday.
Monday
Tuesday
Wednesday
Thursday
Friday
Saturday
Sunday
What day was yesterday?
Yesterday was Sunday
Yesterday
Tomorrow
Day after tomorrow
Two days ago
Two weeks ago
Two months ago
Two years ago
Three more days
Three more weeks
Three more months
Three more years
.
Asking/Giving Directions
Where is the post office/market/[Australian] consulate?
Where is the nearest market?
How can I get there?
Can you please show it on the map?
Is there bus/public transportation going there?
Go straight ahead.
Turn left/right.
Zoo
embassy
consulate
mosque
museum
market
jail
library
petrol station / gas station
Hindu temple
restaurant
beauty salon
school
train station
park
bus terminal
stationary shop
building material shop
clothing shop
hardware shop
book shop
shoe shop
supermarket
barber
university
Buddhist temple

Shopping
Do you have batik shirts/necklaces/bracelets?
Do you have a plastic bag?
Do you have a different size?
Do you have my size?
Do you have (this) in different colors?
Would you take [fifty thousand rupiah]?
How much does this clothing/book/necklace cost?
Can you send overseas?
Can I pay by credit card?
Would you accept a lower price?
fixed price
This is too big.
This is too small.
expensive
cheap
I want to buy [shoes].
I need [dictionary].
I’m losing money
I don’t want a plastic bag.
I don’t want it.
I don’t have any money.
I’m not interested.
Change of money
Wow.. that’s very expensive!
Yes, we have./No, we don’t.
This one.
That one.
Which one?

Numbers
one
two
three
four
five
six
seven
eight
nine
ten
eleven
twelve
thirteen
twenty
thirty
fifty
seventy five
eighty nine
hundred
one hundred
two hundred
two hundred thirteen
one thousand
two thousand
four thousand three hundred fifty
ninety seven thousand
million
one million
two million five hundred sixty thousand
eight million four hundred fifty seven thousand
one hundred million
five hundred million
nine hundred thirty five million

Colors
Red
Orange
Yellow
Green
Blue
Purple
Black
White
Grey
Brown
Light red, pink
Light blue
Dark blue
Light green
Dark green
Gold
Silver
Emergencies
My child is missing!
Watch out!
Stop!
Pickpocket!
My chest hurts
Where is the nearest police office/hospital?
I lost my wallet/passport [lit. my wallet/passport is lost].
Be careful!
This is an emergency!
This is my insurance card.
My wife/husband/child fainted!
Leave me alone!
Don't touch/hold me!
Fire!
My car/motorbike is missing.
Call the police/doctor/ambulance!
Thief!
Perampok
Someone hit me.
I’ve been robbed.
I was hit by a car/motorbike.
I want to report a missing person.
I want to make a report for loss of items.
I fell off the motorcycle.
I’ve run out of my medication.
I got poisoned.
I’m calling the police now!
I’m bleeding.
I need to go to the hospital/police station.
I need an interpreter/doctor.
I’m pregnant.
I’m pregnant.
I can’t get up.
I can’t breathe.
I don’t have insurance.
Please send a fire engine!
Please help me!
Please call my insurer.
Please call the {Australian] consulate.
Help!

Illnesses and Medical Symptoms/Conditions
cough
swollen
heat rash
blister
measles
fever
diabetes
diarrhea
stung by a bee
infection
acne
cancer
sprained (ankle)
malnourished
scrape
wound
bruised
broken bone
sexually transmitted disease
cold
faint/unconscious
dizzy
fractured bone
rash
toothache
headache
stomachache
heart attack
difficult to breath
low blood pressure
high blood pressure
gout
cavity

Total Pageviews

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *