Translate

ADVERTISE



TEMPO.CO,�Indramayu –�Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan masih kekurangan 10 ribu pegawai negeri sipil (PNS). Kekurangan itu tidak bisa ditutup karena hingga kini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pengangkatan PNS, Selasa, 15 Maret 2016.

“Kebutuhan PNS di Kabupaten Indramayu mencapai 25 ribu orang,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali. Sedangkan jumlah PNS di Kabupaten Indramayu saat ini hanya 14.631 orang. Ini berarti Kabupaten Indramayu masih kekurangan sekitar 10 ribu PNS. “Kekurangan tersebut terutama terjadi pada tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kesehatan,” kata Syadali.

Kekurangan jumlah PNS di Kabupaten Indramayu, menurut Syadali, diperparah dengan banyaknya PNS yang pensiun. Selama 2010-2015, terdapat sekitar 2.500 PNS yang pensiun. Sedangkan pengangkatan PNS dalam kurun waktu lima tahun tersebut hanya ada 253 orang. “Jumlah PNS yang masuk dengan PNS yang pensiun sangat tidak seimbang,” kata Syadali.

Syadali menjelaskan, kekurangan PNS tersebut sangat menyulitkan instansi-instansi yang ada di Kabupaten Indramayu. Apalagi pemerintah melarang adanya pengangkatan honorer oleh instansi pemerintah. Di satu sisi, pemerintah melarang pengangkatan honorer, tapi di sisi lain instansi pemerintah seperti sekolah membutuhkan guru untuk mengajar murid-muridnya. “Dilematis,” kata Syadali.�


Untuk mengatasi kekurangan guru PNS tersebut, Syadali mengakui banyak sekolah yang akhirnya mengangkat guru honorer. Dia pun tidak bisa melarang karena memang murid membutuhkan guru untuk mengajar mereka. Pemerintah, kata Syadali, sebenarnya telah membuat kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mengatasi kekurangan PNS di instansi pemerintahan. Namun hingga kini aturan yang mengatur hal tersebut masih belum turun.

Syadali menambahkan, pihaknya sudah menganggarkan dalam APBD dana sebesar Rp 250 juta. Dana tersebut untuk mengantisipasi diangkatnya CPNS, P3K, dan honorer K2 menjadi PNS. Namun, jika pengangkatan tersebut tidak terealisasi, anggaran itu akan dikembalikan ke kas daerah.
 
Sumber : https://m.tempo.co

Related Posts:

  • 147 PNS Pemprov Jabar Dirotasi dan Dimutasi DOK. PRLM Gubernur Prov. Jawa Barat Ahmad Heryawan.* ‎BANDUNG, (PR).- Sebanyak147 pegawai negeri sipil eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dirotasi dan dimutasi. Pelantikan dilaksanakan Gubernu… Read More
  • Jam Kerja PNS dibulan Ramadhan 2016 Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan jam kerja bagi PNS alias ASN selama bulan Ramadan 2016. Jam kerja dituangkan dana Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pene… Read More
  • DPR Minta Menpan RB Penuhi Janji Angkat Tenaga Honorer Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi. (SINDOphoto) Anggota Komisi II DPR, Amran meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy… Read More
  • PNS Korban Kebijakan Gaji 14 Definisi dan kriteria pekerjaan impian tentu berbeda bagi setiap individu. Ada yang mengejar passion, ada yang mengutamakan budaya kerja santai, dan tidak sedikit pula yang mengidamkan kompensasi moneter yang men… Read More
  • Haramkah Gaji PNS Karena Lulus Dengan Menyogok? Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Pertanyaan : Assalamu'alaikum wrb.wb Saya mau tanya ustadz, bagaimana hukumnya gaji yang diterima seorang PNS yang lulus PNSnya dikarenakan menyogok? Apakah gajinya halal? atau haram ka… Read More

0 comments:

Total Pageviews

65949

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *