TEMPO.CO,�Indramayu –�Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan masih kekurangan 10 ribu pegawai negeri sipil (PNS). Kekurangan itu tidak bisa ditutup karena hingga kini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pengangkatan PNS, Selasa, 15 Maret 2016.
“Kebutuhan PNS di Kabupaten Indramayu mencapai 25 ribu orang,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali. Sedangkan jumlah PNS di Kabupaten Indramayu saat ini hanya 14.631 orang. Ini berarti Kabupaten Indramayu masih kekurangan sekitar 10 ribu PNS. “Kekurangan tersebut terutama terjadi pada tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kesehatan,” kata Syadali.
Kekurangan jumlah PNS di Kabupaten Indramayu, menurut Syadali, diperparah dengan banyaknya PNS yang pensiun. Selama 2010-2015, terdapat sekitar 2.500 PNS yang pensiun. Sedangkan pengangkatan PNS dalam kurun waktu lima tahun tersebut hanya ada 253 orang. “Jumlah PNS yang masuk dengan PNS yang pensiun sangat tidak seimbang,” kata Syadali.
Syadali menjelaskan, kekurangan PNS tersebut sangat menyulitkan instansi-instansi yang ada di Kabupaten Indramayu. Apalagi pemerintah melarang adanya pengangkatan honorer oleh instansi pemerintah. Di satu sisi, pemerintah melarang pengangkatan honorer, tapi di sisi lain instansi pemerintah seperti sekolah membutuhkan guru untuk mengajar murid-muridnya. “Dilematis,” kata Syadali.�
Untuk mengatasi kekurangan guru PNS tersebut, Syadali mengakui banyak sekolah yang akhirnya mengangkat guru honorer. Dia pun tidak bisa melarang karena memang murid membutuhkan guru untuk mengajar mereka. Pemerintah, kata Syadali, sebenarnya telah membuat kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mengatasi kekurangan PNS di instansi pemerintahan. Namun hingga kini aturan yang mengatur hal tersebut masih belum turun.
Syadali menambahkan, pihaknya sudah menganggarkan dalam APBD dana sebesar Rp 250 juta. Dana tersebut untuk mengantisipasi diangkatnya CPNS, P3K, dan honorer K2 menjadi PNS. Namun, jika pengangkatan tersebut tidak terealisasi, anggaran itu akan dikembalikan ke kas daerah.
Sumber : https://m.tempo.co
0 comments:
Post a Comment