Translate

ADVERTISE


Kerangka Acuan Kerja atau juga disebut Term of Reference (TOR) Pengadaan Barang adalah suatu dokumen yang menginformasikan gambaran latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek pengadaan barang yang telah disusun oleh SKPD/dinas terkait. KAK/Term of Reference (TOR) menjadi salah satu data pendukung dalam pengalokasian anggaran. Rencana kegiatan yang diajukan harus dilampirkan KAK/TOR sebagai salah satu acuan perencana anggaran untuk menguji kelayakan pendanaan bagi kegiatan dimaksud. Untuk memudahkan dalam pembuatan KAK/TOR biasanya ada format tersendiri untuk masing-masing instansi, berikut penulis berikan contoh Format Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa yang penulis dapatkan dari Lembaga Pengadaan Barang/Jasa (LPSE).

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Itulah salah satu bentuk format Term of Reference (TOR) pengadaan barang/jasa pemerintah, semoga bermanfaat untuk institusi Anda dan semoga proyek yang akan dikerjakan berjalan dengan lancar nantinya.

FAT
Dibaca: 27234 Tanggapan0
Ini Aturan Terbaru Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Presiden teken Perpres pengadaan tanah. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pada akhir Desember lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (13/1), salah satu alasan revisi adalah dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan tanah bagi pembangunan di Indonesia untuk kepentingan umum. Dalam Perpres ini, sejumlah tahapan dalam pengadaan tanah dipangkas.

Perpres ini menegaskan, gubernur melaksanakan tahapan kegiaitan persiapan pengadaan tanah setelah menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah dari instansi yang memerlukan. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, gubernur membentuk tim persiapan paling lama dua hari, yang dalam aturan lama 10 hari sejak dokumen perencanaan pengadaan tanah diterima secara resmi oleh gubernur.

“Tim persiapan sebagaimana dimaksud melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan. Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam waktu paling lama tiga hari kerja (sebelumnya 20 hari kerja) sejak dibentuknya tim persiapan,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Di Perpres ini juga disebutkan sejumlah syarat dalam pemberitahuan rencana pembangunan yang ditandatangani ketua tim persiapan. Di pemberitahuan itu perlu memuat informasi maksud dan tujuan rencana pembangunan, letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan, tahapan rencana pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan dan informasi lainnya yang dianggap perlu.

Surat pemberitahuan rencana pembangunan itu disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melalui lurah/kepala desa dalam waktu paling lama tiga hari kerja (sebelumnya 20 hari kerja) sejak ditandatanganinya surat pemberitahuan. Bukti penyampaian pemberitahuan dibuat dalam bentuk tanda terima dari perangkat kelurahan/desa.

Sedangkan penanganan keberatan oleh gubernur dilakukan paling lama tiga hari kerja (sebelumnya 14 hari kerja) sejak diterimanya keberatan. Untuk penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh gubernur dalam waktu paling lama tujuh hari kerja (sebelumya tidak ada batas waktu) sejak kesepakatan atau sejak ditolaknya keberatan dari pihak yang keberatan.

“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah habis dan penetapan lokasi belum diterbitkan, maka penetapan lokasi dianggap telah disetujui,” demikian bunyi Pasal 41 ayat (2) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kepada bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan pertimbangan lainnya. Delegasi dilakukan dalam waktu paling lama lima hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak diterimanya dokumen perencanaaan pengadaan tanah.

Jika didelegasikan, bupati/walikota tersebut membentuk tim persiapan dalam waktu paling lama lima hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak diterimanya pendelegasian. Menurut Perpres ini, pelaksanaan pengadaan tanah diselenggarakan oleh menteri, dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Ganti Kerugian
Terkait ganti kerugian dalam bentuk uang dalam pengadaan tanah, menurut Perpres ini, dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi dari ketua pelaksana pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk. Validasi tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama tiga hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian.

Dalam Perpres disebutkan, pemberian ganti kerugian dilakukan dalam waktu paling lama tujuh hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak penetapan bentuk ganti kerugian oleh pelaksana pengadaan tanah. Perpres ini juga menegaskan, pengadaan tanah bagi pembangunan yang dilaksanakan oleh badan usaha swasta, dilakukan langsung dengan cara jual beli, tukar-menukar, atau cara lain yang disepakati oleh pihak yang berhak dengan badan usaha swasta.

Pertanyaan

PNS Ditinggal Istri Sudah Dua Tahun, Bisakah Menggugat Cerai?

Jika ada seorang PNS laki-laki sejak Oktober 2013 sampai sekarang ditinggalkan istrinya, apakah PNS tersebut bisa dan berhak mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya? 

Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Intisari:

Jika memang benar PNS itu ditinggalkan oleh istrinya tanpa alasan yang sah, tanpa izin, atau sebab lain di luar kemampuannya, maka ditinggalnya PNS pria dua tahun berturut-turut oleh istrinya merupakan alasan yang dibenarkan sebagai alasan perceraian. Dengan kata lain, PNS itu berhak untuk mengajukan gugatan cerai. 

Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 






Ulasan:

Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Istri Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang meninggalkan suaminya sejak Oktober 2013 hingga saat ini jika dihitung telah mencapai kurang lebih dua tahun. Namun, perlu diketahui, seberapa sering komunikasi antara PNS dengan istrinya terjalin? Apakah istri meninggalkan suaminya tanpa izin, tanpa alasan, atau tanpa pemberitahuan sama sekali? Hal ini penting diketahui karena menyangkut alasan-alasan perceraian yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Pada dasarnya setiap suami dan istri mempunyai kewajiban dalam rumah tangga. Suami istri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.[Untuk istri, istri mempunyai kewajiban mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Jika PNS dan pasangannya beragama Islam, yang berlaku adalah ketentuan dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Kewajiban seorang istri berdasarkan KHI adalah sebagai berikut:

1. Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum islam.

2. Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Jadi, perginya seorang istri meninggalkan suaminya tanpa izin maupun alasan yang jelas merupakan bentuk pelanggaran kewajiban dari seorang istri untuk berbakti lahir dan batin kepada suami dan menyelenggaraan serta mengatur rumah tangga.

Tidak dilakukannya kewajiban suami atau istri, mengakibatkan suami atau istri yang melalaikan kewajibannya tersebut dapat digugat ke Pengadilan.

Selain itu, ada hal-hal lain yang menjadi alasan-alasan perceraian, yang mana alasan ini berlaku juga bagi PNS. Mengenai alasan-alasan perceraian, dapat dilihat dalam UU Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). 


Alasan-alasan perceraian, yaitu:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

f. Antara suami dan istri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada alasan-alasan perceraian di atas, jika memang benar PNS itu ditinggalkan oleh istrinya tanpa alasan yang sah, tanpa izin, atau sebab lain di luar kemampuannya, maka ditinggalnya PNS pria tersebut selama dua tahun berturut-turut oleh istrinya merupakan alasan yang dibenarkan sebagai alasan perceraian. Dengan kata lain, PNS itu berhak untuk mengajukan gugatan cerai. 

Namun, ada sejumlah aturan yang perlu diketahui bagi PNS yang ingin mengajukan perceraian, salah satunya adalah wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pimpinannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Sanksi PNS yang Tak Melaporkan Perceraian.

Di samping itu, apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk menghidupi mantan istri dan anak-anaknya, yang mana pembagiannya adalah sebagai berikut: sepertiga untuk PNS Pria yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istrinya dan sepertiga untuk anaknya . Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Pasangan Suami Istri PNS Bercerai, Apakah Istri Tetap Mendapat Bagian Gaji Suaminya?

Akan tetapi, karena dalam kasus Anda, si suami ingin menceraikan karena istri meninggalkan si suami, maka jika diceraikan oleh suaminya, mantan istri itu tidak berhak mendapat atas gaji si suami. Hal demikian juga diatur dalam KHI, bahwa istri tidak mendapatkan nafkah iddah dari mantan suami jika diceraikan karena alasan si istri nusyuz, yakni meninggalkan kewajibannya sebagai istri.

Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/AG/2011. Putusan tersebut adalah putusan tentang perceraian antara pria yang berstatus PNS dengan istrinya. Alasan perceraian adalah karena tindakan istri yang berturut-turut selama lebih dari 2 (dua) tahun meninggalkan suaminya (PNS). Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan cerai dari PNS pria dan mengizinkannya untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Akan tetapi, dalam putusan ini, hakim memutuskan pemohon harus memberikan nafkah, salah satunya nafkah iddah, kepada termohon (istri).

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.



Dasar Hukum:








4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.








struktur
Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar dibantu oleh Sekretariat, Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pendidikan Menengah, Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Bidang Pemuda dan Olah Raga, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar membawahi dan dibantu oleh :
  • Sekretariat,
  • Bidang Pendidikan Dasar,
  • Bidang Pendidikan Menengah,
  • Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal,
  • Bidang Pemuda dan Olah Raga,
  • Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  1. Sekretariat
Tugas pokok Sekretariat adalah Memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di atas, Sekretariat memiliki fungsi:
  1. Penyusunan rencana di bidang urusan surat menyurat, ekspedisi, ketatalaksanaan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  2. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  3. Pengelolaan keuangan dan administrasi keuangan serta perlengkapan.
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat membawahi Subbagian Perencanaan, Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum dan Perlengkapan.
 Subbagian Perencanaan mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Sub.Bagian Perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan konsep naskah dinas bidang perencanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Menghimpun, meneliti dan mengkoreksi bahan usulan program kegiatan dan laporan kegiatan yang masuk dari masing-masing Bidang, Seksi dan Sub Bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional Dinas agar diketahui tingkat realisasinya;
  9. Menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) dan laporan sejenisnya sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 Sub bagian Keuangan mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dengan cara membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang telah disusun untuk bahan laporan kepada atasan;
  7. Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan keuangan di lingkungan Dinas;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 Sub bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Sub Bagian Umum dan Perlengkapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan konsep naskah dinas bidang administrasi umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Memberikan pelayanan urusan administrasi umum, pengurusan, rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan Dinas;
  7. Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal.
  9. Melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara dan rapat dinas;
  10. Melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan Kantor;
  11. Melaksanakan penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan perawatan, sarana dan prasarana dinas;
  12. Melakukan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan dinas;
  13. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dinas;
  14. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  15. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Bidang Pendidikan Dasar
Tugas pokok bidang pendidikan dasar adalah membantu pelaksanaan tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga di bidang pendidikan dasar.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Bidang Pendidikan Dasar mempunyai fungsi:
  1. Merumuskan program kegiatan di Bidang Pendidikan Dasar berdasarkan peraturan perundang-undangna yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretars dan Kepala Bidang di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Merumuskan petunjuk pelaksanaan pengelolaan SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  6. Merumuskan Kurikulum Muatan Lokal SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  7. Memantau dan mengevaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah;
  8. Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Siswa atas dasar standar minimal Kompetensi yang ditetapkan pemerintah pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  9. Mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  10. Merencanakan dan melaksanakan evaluasi belajar pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB sesuai dengan pedoman yang berlaku;
  11. Merencanakan dan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik (PPD), dan mutasi siswa pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB sesuai dengan pedoman yang berlaku;
  12. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan kegiatan kesiswaan SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  13. Merencanakan dan melaksanakan Kalender Pendidikan pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  14. Merencanakan dan mengembangkan sarana prasarana SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  15. Mengusulkan pemberian bantuan pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  16. Melaksanakan pemetaan akreditasi sekolah;
  17. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas SD/SDLB dan SMP/SMPLB swasta;
  18. Melaksanakan pemetaan akreditasi sekolah;
  19. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  20. Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan program kerja sama di bidang pendidikan dasar dengan lembaga lain baik dalam negeri/luar negeri;
  21. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pengelolaan SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  22. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan evaluasi upaya peningkatan mutu pendidikan SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  23. Mengkoordinasikan kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS);
  24. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  25. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  26. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut, Bidang Pendidikan Dasar membawahi dan dibantu oleh Seksi Sekolah Dasar; Seksi Sekolah Menengah Pertama; Seksi Sarana Pendidikan Dasar.
 Seksi Sekolah Dasar mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Sekolah Dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan SD/SDLB;
  6. Menyiapkan rencana daya tampung siswa SD/SDLB;
  7. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan kesiswaan SD/SDLB;
  8. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan Kurikulum muatan lokal berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah;
  9. Melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah;
  10. Menyiapkan bahan pengembangan Standar Kompetensi Dasar Siswa atas dasar Kompetensi Minimal yang ditetapkan pemerintah pada SD/SDLB;
  11. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas SD/SDLB;
  12. Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaanpenilaian Tes Kemampuan Dasar, Ulangan Akhir Semester/Ulangan Kenaikan Kelas dan Ujian Sekolah/Nasional sesuai dengan pedoman/peraturan yang berlaku;
  13. Menyiapkan bahan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik (PPD), mutasi siswa pada SD/SDLB sesuai dengan pedoman/peraturan yang berlaku;
  14. Menyiapkan bahan penyusunan Kalender Pendidikan pada SD/SDLB;
  15. Memproses izin pendirian, penggabungan (regrouping), alih fungsi dan penghapusan SD/SDLB;
  16. Menyiapkan usulan pemberian bantuan pada SD/SDLB;
  17. Menyiapkan bahan pemetaan akreditasi sekolah;
  18. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan SD/SDLB;
  19. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengembangan prestasi dan kompetensi siswa SD/SDLB;
  20. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi peningkatan mutu Pendidikan SD/SDLB;
  21. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan SD/SDLB;
  22. Menyiapkan kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS);
  23. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  24. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  25. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  26. Melaksankan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 Seksi Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Sekolah Menengah Pertama berdasarkan peraturan perundang-undangan yagn berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan SMP/SMPLB;
  6. Menyiapkan rencana daya tampung siswa SMP/SMPLB;
  7. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan kesiswaan SMP/SMPLB;
  8. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan Kurikulum muatan lokal berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah;
  9. Melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah;
  10. Menyiapkan bahan pengembangan Standar Kompetensi Dasar Siswa atas dasar Kompetensi Minimal yang ditetapkan pemerintah pada SMP/SMPLB;
  11. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas SMP/SMPLB;
  12. Memantau dan mengevaluasi penilaian Ulangan Akhir Semester/Ulangan Kenaikan Kelas dan Ujian Sekolah;
  13. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan Ujian Nasional sesuai dengan pedoman yang berlaku pada SMP/SMPLB;
  14. Menyiapkan bahan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik (PPD), mutasi siswa pada SMP/SMPLB sesuai dengan pedoman/peraturan yang berlaku;
  15. Menyiapkan bahan penyusunan Kalender Pendidikan pada SMP/SMPLB;
  16. Memproses izin pendirian, penggabungan (Regrouping), alih fungsi dan penghapusan SMP/SMPLB;
  17. Menyiapkan usulan pemberian bantuan pada SMP/SMPLB;
  18. Menyiapkan bahan pemetaan akreditasi sekolah;
  19. Menyiapkan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP/SMPLB;
  20. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan SMP/SMPLB;
  21. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengembangan prestasi dan kompetensi siswa SMP/SMPLB;
  22. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi peningkatan mutu Pendidikan SMP/SMPLB;
  23. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  24. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  25. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 Seksi Sarana Pendidikan Dasar mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Sarana Pendidikan Dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan membberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan rencana kebutuhan sarana dan prasarana Pendidikan SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  6. Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk penggunaan dan pemeliharaan sarana Pendidikan SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  7. Menyiapkan bahan penilaian terhadap kualitas dan kuantitas sarana Pendidikan SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  8. Melaksanakan bimbingan penggunaan sarana dan prasarana Pendidikan SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  9. Menginventarisasi dan mendokumentasikan sarana dan prasarana pendidikan SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  10. Menganalisis kebutuhan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana Pendidikan SD/SDLB dan SMP/SMPLB;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Bidang Pendidikan Menengah
Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas pokok Membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dibidang pendidikan menengah.
Untuk menyelenggarakan tugas di atas, Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas :
  1. Merumuskan program kegiatan pada Bidang Seksi Pendidikan Menengah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tuga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Merumuskan petunjuk pelaksanaan pengelolaan SMA/SMALB dan SMK berdasarkan pedoman yang ditetapkan pemerintah;
  6. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berdasarkan pedoman yang ditetapkan pemerintah;
  7. Merumuskan kurikulum mutan lokal berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah;
  8. Merencanakan dan mengembangkan sarana dan prasarana pada SMA/SMALB dan SMK;
  9. Memantau dan mengevaluasi penggunaan sarana dan prasarana pendidikan SMA/SMALB dan SMK;
  10. Merencanakan dan melaksanakan kalender pendidikan pada SMA/SMALB dan SMK;
  11. Merencanakan, melaksanakan evaluasi belajar yang meliputi penilaian Uji Kompetensi, Ulangan Akhir SemesterUlangan Kenaikan Kelas dan Ujian Sekolah pada SMA/SMALB dan SMK sesuai dengan pedoman yang berlaku;
  12. Mengkoordinir pelaksanaan Ujian Nasional di SMA/SMALB/SMK sesuai dengan pedoman yang berlaku;
  13. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan manajemen sekolah berdasarkan peraturan yang berlaku;
  14. Merumuskan izin pendirian, penggabungan (regrouping), alih fungsi dan penghapusan SMA/SMALB dan SMK;
  15. Melaksanakan bimbingan teknis dan monitoring terhadap lembaga pengelola pendidikan SMA/SMALB dan SMK;
  16. Melaksanakan pemetaan akreditasi sekolah;
  17. Mengusulkan pemberian bantuan pada SMA/SMALB dan SMK;
  18. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan evaluasi upaya peningkatan mutu pendidikan SMA/SMALB dan SMK;
  19. Mengkoordinasikan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Program Pendidikan dan Latihan (MGPD) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada SMA/SMALB dan SMK;
  20. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebbagai cerminan penampilan kerja;
  21. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  22. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Pendidikan Menengah membawahi dan dibantu Seksi Sekolah Menengah Atas; Seksi Sekolah Menengah Kejuruan; Seksi Sarana Pendidikan Menengah.
Seksi Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Sekolah Menengah Atas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan SMA/SMALB;
  6. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Muatan Lokal (Mulok) SMA/SMALB berdasarkan pedoman yang berlaku;
  7. Menyusun rencana daya tampung pendidikan SMA/SMALB sesuai dengan proyeksi data per sekolah;
  8. Memantau dan mengevaluasi penilaian Ulangan Akhir Semester/ Ulangan Kenaikan Kelas dan Ujian Sekolah;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan Ujian Nasional sesuai dengna pedoman yang berlaku pada SMA/SMALB;
  10. Menyiapkan bahan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan manajemen SMA/SMALB;
  11. Menyiapkan bahan program kerja sama di bidang SMA/SMALB dengan lembaga lain baik dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah;
  12. Melaksanakan inovasi pendidikan SMA/SMALB berdasarkan peraturan yang berlaku;
  13. Memproses ijin pendirian, penggabungan (regrouping), alih fungsi dan penghapusan SMP/SMPLB;
  14. Menyiapkan bahan pemetaan akreditasi SMA/SMALB;
  15. Merencanakan pemberian bantuan peningkatan mutu pada SMA/SMALB;
  16. Menyiapkan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMALB;
  17. Merencanakan dan mengembangkan prestasi dan kompetensi siswa melalui lomba di bidang akademik dan ketrampilan;
  18. Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk pengelolaan perpustakaan dan laboratorium SMA/SMALB;
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  20. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  21. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 Seksi Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Sekolah Menengah Kejuruan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan petunjuk pelaksanan pengelolaan SMK;
  6. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Muatan Lokal (Mulok) SMK berdasarkan pedoman yang berlaku;
  7. Menyiapkan kegiatan unit produksi sesuai dengan peraturan pemerintah;
  8. Menyusun rencana daya tampung pendidikan SMK;
  9. Memantau dan mengevaluasi penilaian Ulangna Akhir Semester/ Ulangan Kenaikan Kelas dan Ujian Sekolah;
  10. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan Ujian Nasional dan uji kompetensi sesuai dengan pedoman yang berlaku pada SMK;
  11. Menyiapkan bahan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan manajemen SMK;
  12. Menyiapkan bahan program kerja sama di bidang SMA/SMALB dengan lembaga lain baik dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah;
  13. Melaksanakan inovasi pendidikan SMK berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  14. Memproses ijin pendirian, penggabungan (regrouping), alih fungsi dan penghapusan SMK;
  15. Menyiapkan kegiatan Musyawarah Guru Program Pendidikan dan Latihan (MGPD) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK;
  16. Merencanakan dan mengembangkan prestasi dan kompetensi siswa melalui lomba di bidang akademik dan ketrampilan;
  17. Menyiapkan bahan pemetaan akreditasi SMK;
  18. Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk pengelolaan perpustakaan, laboratorium SMK;
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  20. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  21. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 Seksi Sarana Pendidikan Menengah mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Sarana Pendidikan Menengah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Sub.Bagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan rencana kebutuhan sarana dan prasarana Pendidikan SMA/SMALB/SMK;
  6. Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk penggunaan dan pemeliharaan sarana Pendidikan SMA/SMALB/SMK;
  7. Menyiapkan bahan penilaian terhadap kualitas dan kuantitas sarana Pendidikan SMA/SMALB/SMK;
  8. Melaksanakan bimbingan penggunaan sarana dan prasarana Pendidikan SMA/SMALB/SMK;
  9. Menginventarisasi dan mendokumentasikan sarana dan prasarana Pendidikan SMA/SMALB/SMK;
  10. Menganalisis kebutuhan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana Pendidikan SMA/SMALB/SMK;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberika atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Bidang Pemuda dan Olah Raga
Tugas pokok bidang Pemuda dan Olah Raga adalah membantu pelaksanaan tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga di bidang Pemuda dan Olahraga.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut:
  1. Merumuskan program kegiatan di Bidang Pemuda dan Olahraga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bidang di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menganalisa data organisasi kepemudaan dan potensi cabang-cabang olah raga baik kepada masyarakat maupun pelajar;
  6. Melaksanakan kegiatan, pembinaan dan pengembangan pendidikan pemuda dan olahraga;
  7. Memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat di bidang pemuda dan olahraga;
  8. Mengusulkan bantuan bagi kegiatan di bidang pendidikan pemuda dan olahraga;
  9. Melaksanakan kebutuhan sarana dan prasarana pemuda dan olahraga;
  10. Merumuskan rekomendasi ijin klub olahraga anak usia dini dan organisasi kepemudaan;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Pemuda dan Olah Raga membawahi dan dibantu Seksi Pemuda dan Seksi Olahraga.
Seksi Pemuda mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pemuda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Melaksanakan pendataan organisasi kepemudaan beserta potensinya baik kepada masyarakat maupun pelajar;
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pengembangan pendidikan kepemudaan dan kesiswaan dengan seluruh dinas instansi, organisasi kepemudaan dan masyarakat;
  7. Melaksanakan kegiatan pentas, festival, dan pekan seni pelajar;
  8. Menyiapkan bahan pembinaan watak pemuda tentang kemandirian, profesionalisme, persaudaraan, kekeluargaan, persatuan, kesatuan mewujudkan kerja sama yang utuh serta jiwa pengabdian dan kewiraan kepada bangsa dan negara;
  9. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana pemuda;
  10. Menyiapkan bahan rekomendasi izin organisasi kepemudaan;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Olahraga mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Olah Raga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Sub.Bagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil karya yang optimal;
  5. Melaksanakan pendataan organisasi olah raga beserta potensinya baik kepada masyarakat maupun pelajar;
  6. Melaksanakan kegiatan, pembinaan dan pengembangan pendidikan di bidang olah raga baik kepada masyarakat maupun pelajar;
  7. Melaksanakan kegiatan Kejuaraan Daerah, Pekan Olah Raga Pelajar Daerah dan mengirimkan kontingen pada Kejuaraan Nasional dan Pekan Olah Raga Pelajar Nasional;
  8. Menyiapkan bahan rekomendasi izin klub olah raga;
  9. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana cabang-cabang olah raga;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tugas pokok bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut:
  1. Merumuskan program kegiatan di Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bidang di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Merumuskan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. Mengusulkan mutasi dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Memantau pelaksanaan peningkatan mutu dan penilaian angka kredit jabatan guru dan tenaga kependidikan;
  8. Mengusulkan pengangkatan kepala sekolah;
  9. Melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah;
  10. Melaksanakan pembinaan tugas sehari-hari pengawas Sekolah;
  11. Melaksanakan pelayanan kepegawaian pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga teknis lainnya;
  12. Melaksanakan peningkatan kualifikasi pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga teknis lainnya;
  13. Melaksanakan peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga teknis lainnya;
  14. Mengusulkan pengembangan karier dan profesi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan tenaga teknis lainnya;
  15. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  16. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  17. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk menyelenggarakan tugas di atas, Bidang Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi :
  1. Pembinaan dan pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar;
  2. Pembinaan dan pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan non formal;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan membawahi dan dibantu Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Dasar dan Seksi Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah.
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Dasar mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan Penilaian Angka Kredit (PAK) Pendidik PAUD dan SD;
  6. Menyiapkan bahan fasilitasi program sertifikasi pendidik PAUD dan SD;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Kepala Sekolah serta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) PAUD dan SD;
  8. Menyiapkan bahan usulan kebutuhan; pengangkatan; pemberhentian, penempatan dan pemerataan pendidik PAUD dan SD;
  9. Memberikan pelayanan administrasi kepegawaian bagi pendidik PAUD dan SD;
  10. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemetaan dan peningkatan kompetensi, peningkatan kualifikasi, pembinaan, pelatihan dan pengembangan profesi pendidik PAUD dan SD;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan Penilaian Angka Kredit (PAK) Pendidik (Guru) SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
  6. Menyiapkan bahan fasilitasi program sertifikasi Pendidik dan tenaga kependidikan SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Kepala Sekolah serta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
  8. Menyiapkan bahan usulan kebutuhan, pengangkatan, pemberhentian, penempatan dan pemerataan Pendidik Tenaga Kependidikan SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
  9. Memberikan pelayanan administrasi kepegawaian bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
  10. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemetaan dan peningkatan kompetensi, peningkatan kualifikasi, pembinaan, pelatihan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelakasnaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal
Tugas pokok Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal adalah membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal.
 Uraian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut:
  1. Merumuskan program kegiatan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Merumuskan kebutuhan sarana prasarana di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
  6. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
  7. Mendorong terselenggaranya kegiatan kelompok minat Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
  8. Memelihara dan meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal yang dilaksanakan oleh masyarakat;
  9. Merumuskan usulan bantuan bagi kegiatan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan rencana kegiatan di bidang pembangunan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga;
  2. Penyelenggraan pembinaan dan pengembangan di bidang pendidikan luar sekolah, Pemuda dan olahraga;
  3. Pengendalian dan penilaian pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidikan luar sekolah, Pemuda dan olahraga.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal membawahi dan dibantu Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal, Seksi  Sarana Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal.
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyebarluaskan petunjuk pelaksanaan pengelolaan PAUD;
  6. Menyusun rencana daya tampung dan pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru serta Mutasi peserta didik pada PAUD sesuai pedoman yang berlaku;
  7. Merencanakan dan mengembangkan Kurikulum muatan lokal PAUD berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah;
  8. Menyusun dan mengembangkan perangkat pembelajaran dan evaluasi sesuai dengan Pedoman yang berlaku;
  9. Merencanakan dan melaksanakan Kalender Pendidikan PAUD;
  10. Menyiapkan bahan usulan pendirian, penghapusan dan penggabungan (Regrouping) PAUD;
  11. Menyiapkan bahan rekomendasi satuan PAUD yang akan diakreditasi;
  12. Merencanakan dan melaksanakan program kerja sama PAUD dengan lembaga lain baik dalam negeri/luar negeri;
  13. Menyiapkan bahan pembinaan dan monitoring kinerja guru/kepala, pengawas dan penilik sesuai peraturan yang berlaku;
  14. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan evaluasi upaya peningkatan mutu PAUD;
  15. Melakukan pendataan peserta didik dan lembaga PAUD beserta infrastrukturnya;
  16. Menyiapkan kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala Taman Kanak-Kanak (KKTK);
  17. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  18. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  19. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyusun rencana kerjasama dengan organisasi/badan/ lembaga yang melaksananakan kegiatan di bidang Pendidikan Non Formal dan Informal;
  6. Memproses izin pendirian dan melakukan inventarisasi organisasi/badan/lembaga yang melaksanakan kegiatan di bidang Pendidikan Non formal dan Informal;
  7. Menyebarluaskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program Pendidikan Non Formal dan Informal;
  8. Menyebarluaskan kurikulum Pendidikan Non Formal dan Informal;
  9. Menyiapkan bahan pengembangan dan pengendalian kegiatan Pendidikan Non Formal dan Informal;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Sarana Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal mempunyai tugas:
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Sarana Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan rencana kebutuhan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
  6. Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk penggunaan dan pemeliharaan sarana Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
  7. Menyiapkan bahan penilaian terhadap kualitas dan kuantitas sarana Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
  8. Melaksanakan bimbingan penggunaan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
  9. Menginventarisasi dan mendokumentasikan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
  10. Menganalisis kebutuhan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Struktur Organisasi
         Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kapubaten Karanganyar.Berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah serta dipimpin oleh seorang kepala, kemudian dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) sekretaris, dengan 3 (tiga) sub.Bagian, dan 5 (lima) Kepala Bidang dengan 14 (empat belas) Kepala Seksi. Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karanganyar dapat diuraika sebagai berikut:
  1. Kepala Dinas, membawahkan:
    • Sekretariat;
    • Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
    • Bidang Pendidikan Dasar;
    • Bidang Pendidikan Menengah;
    • Bidang Pemuda dan Olahraga;
    • Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
    • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Sekretariat, membawahkan:
  • Bagian Perencanaan;
  • Bagian Keuangan;
  • Bagian Umum dan Perlengkapan.
  1. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal membawahkan:
  • Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
  • Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal;
  • Seksi Sarana Pendidikan Dasar.
  1. Bidang Pendidikan Dasar membawahkan:
  • Seksi Sekolah Dasar;
  • Seksi Sekolah Menengah Pertama;
  • Seksi Sarana Pendidikan Dasar.
  1. Bidang Pendidikan Menengah membawahkan:
  • Seksi Sekolah Menengah Atas;
  • Seksi Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Seksi Sarana Pendidikan Menengah.
  1. Bidang Pemuda dan Olah Raga membawahkan:
  • Seksi Pemuda;
  • Seksi Olah Raga;
  1. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan membawahkan:
  • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Dasar;
  • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah;
  • Seksi Tenaga Administrasi dan Fungsional.
  1. Unit Pelaksana Teknis;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
        Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dibawah dan tanggung jawab Kepala Dinas, masing-masing bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris, masing-masing seksi ipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah daan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan. Bagan Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga sebagaimana pada gambar  diatas.

Sumber 

Total Pageviews

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *