Pertanyaan :
Sanksi PNS yang Tak Melaporkan Perceraian
Saya mau tanya apa hukumnya PNS yang tidak
melaporkan perceraian kepada atasan atau instansinya? Padahal perceraian
sudah terjadi 10 tahun yang lalu. Sesuai PP 53 tahun 2010 tidak
dijelaskan secara rinci.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang akan melakukan perceraian harus memperoleh izin terlebih
dahulu dari pimpinannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”):
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
(2) Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi
Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh
izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
mengajukan permintaan secara tertulis;
(3) Dalam
surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian
untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap
yang mendasarinya.
Sedangkan pejabat yang dimaksud oleh Pasal 3 ayat (1) PP 45/1990 berdasarkan Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) adalah:
1. Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
6. Pimpinan Bank milik Negara;
7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
8. Pimpinan Bank milik Daerah;
9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.
Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP 45/1990, ketentuan ini berlaku bagi setiap PNS yang akan melakukan perceraian, yaitu bagi PNS
yang mengajukan gugatan perceraian (penggugat) wajib memperoleh izin
lebih dahulu dari pejabat, sedangkan bagi PNS yang menerima gugatan
perceraian (tergugat) wajib memperoleh surat keterangan lebih dahulu dari pejabat sebelum melakukan perceraian.
Selanjutnya
penjelasan Pasal 3 ayat (2) PP 45/1990 mengatakan bahwa permintaan izin
perceraian diajukan oleh penggugat kepada pejabat secara tertulis
melalui saluran hierarki sedangkan tergugat wajib memberitahukan adanya
gugatan perceraian dari suami/istri secara tertulis melalui saluran
hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam hari kerja setelah
menerima gugatan perceraian.
Dari
sini kita dapat ketahui bahwa PNS yang ingin melakukan gugatan
perceraian terhadap pasangannya (sebagai penggugat) wajib meminta izin
secara tertulis kepada pejabat, sedangkan bagi PNS yang menerima gugatan
perceraian dari pasangannya (sebagai tergugat) selambat-lambatnya enam hari
setelah menerima gugatan tersebut, PNS itu wajib memberitahukan
perceraian secara tertulis kepada pejabat agar memperoleh surat
keterangan dari pejabat.
Berkenaan dengan jangka waktu kewajiban atasan memberikan pertimbangan dan meneruskan kepada pejabat, kita mengacu pada Pasal 5 ayat (2) PP 45/1990:
“Setiap
atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam
lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri
lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya
kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu
selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima
permintaan izin dimaksud.”
Dari pasal-pasal yang kami sebutkan di atas terdapat tiga (dua) hal yang mengatur tentang jangka waktu terkait izin perceraian, yaitu:
1. Bagi PNS yang ingin mengajukan gugatan perceraian harus terlebih dulu meminta izin dari atasan.
2. Jangka
waktu bagi PNS yang menjadi tergugat untuk memberitahukan perceraian
kepada pejabat, yakni 6 (enam) hari setelah menerima gugatan perceraian
3. Jangka waktu bagi atasan memberikan
pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki,
yakni 3 (tiga) bulan sejak ia menerima permintaan izin perceraian dari
PNS di bawahnya.
Apa hukuman yang dapat diterima jika PNS tidak melaporkan perceraiannya? Menurut Pasal 15 ayat (1) PP 45/1990, PNS yang tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”).
Perceraian
PNS yang telah terjadi 10 (sepuluh) tahun lalu sebagaimana yang Anda
tanyakan tentu sudah melewati jangka waktu yang ditetapkan oleh PP
45/1990 yakni satu bulan. Oleh karena itu, PNS tersebut dapat dikenakan
hukuman disiplin berat.
Perlu Anda ketahui, PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 PP 53/2010. Sedangkan jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010 terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Salah satu alasan dijatuhkannya hukuman disiplin berat berdasarkan Pasal 10 angka 13 PP 53/2010 adalah
karena pelanggaran terhadap kewajiban menaati peraturan kedinasan yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Menurut hemat kami, kewajiban
menaati peraturan kedinasan adalah salah satunya kewajiban melaporkan
perceraian.
Kemudian,
mengenai pejabat yang berhak menentukan jenis hukuman disiplin berat
mana yang akan dijatuhkan kepada PNS tersebut, tergantung pada jabatan
dari PNS itu. Mengenai pejabat yang berwenang menghukum, dapat dilihat
dari Pasal 15 – Pasal 22 PP 53/2010.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Sumber : http://www.hukumonline.com