Translate

ADVERTISE

Apakah Janda PNS yang Menikah Lagi Masih Berhak atas Tunjangan Istri?
Yth hukumonline.com. Teman saya, seorang PNS pria beragama Islam cerai dari istrinya dan membayar tunjangan untuk anak dan mantan istri (pembagian gaji sesuai PP 10/1983). Tetapi dia mendapatkan informasi bahwa mantan istrinya tinggal bersama lelaki lain yang tidak bekerja. Kata keluarga mantan istri, mereka telah menikah tetapi secara siri (tidak terdaftar). 1. Apakah teman saya dapat menghentikan tunjangan terhadap mantan istrinya? 2. Apakah hal ini dapat dipakai untuk merebut hak asuh anak? (anak saat ini bersama mantan istri) Terima kasih.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, kami simpulkan bahwa teman Anda sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria-lah yang berkehendak untuk bercerai saat itu karena ia menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan (bekas) istrinya. Oleh karena itu, baginya berlaku ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) mengenai salah satu hak bekas istri PNS:
Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
Jadi kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul apabila perceraian adalah atas kehendak suami.
Sedangkan mengenai pembagian gaji bekas suami tersebut, dapat dilihat pengaturannya lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983 yang berbunyi:
Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Dengan demikian, hak istri yang diceraikan oleh suaminya yang berstatus sebagai PNS adalah mendapatkan sepertiga dari gaji bekas suaminya. Lalu bagaimana jika mantan istrinya menikah lagi? Apakah ia masih berhak atas pembagian gaji mantan suaminya yang PNS itu?
Berdasarkan Pasal 8 ayat (7) PP 45/1990, jika si bekas istri menikah lagi, maka haknya atas gaji si bekas suami menjadi hapus. PP 45/1990 ini memang tidak menjelaskan lebih lanjut apakah “menikah lagi” yang dimaksud di sini adalah menikah secara resmi berdasarkan hukum negara atau hanya berdasarkan hukum agama. Namun demikian, secara historis, PP 45/1990 dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Hal ini dapat dilihat di bagian mengingat dari PP tersebut. Oleh karena itu, mengenai perkawinan, kita merujuk pada UU Perkawinan.
Perkawinan sah yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Berangkat dari sini, maka perkawinan yang dilakukan lagi oleh mantan istri PNS itu haruslah perkawinan yang sah, tidak hanya sesuai dengan hukum agama saja (nikah siri), tetapi juga harus diakui oleh negara. Oleh karena itu, secara hukum, teman Anda tetap berkewajiban memberikan sebagian gajinya kepada istrinya.
Menjawab pertanyaan Anda yang kedua, pada dasarnya hak asuh anak itu ditentukan melalui putusan pengadilan. Hak asuh pada dasarnya harus mempertimbangkan perkembangan spiritual anak, akan tetapi tetap dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang pada intinya bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi si anak. Penjelasan lebih lanjut mengenai hak asuh anak setelah perceraian ini dapat Anda simak dalam artikel Hak Asuh Anak dalam Perceraian Pasangan Beda Agama.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:


0 comments:

Total Pageviews

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *