Translate

ADVERTISE

Bolehkah Pengadilan Memutus Cerai PNS Walau Belum Ada Izin Atasan?
1. Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama menerima perkara perceraian yang diajukan oleh PNS apabila persyaratan Keputusan Izin Cerai oleh atasan belum dikeluarkan? 2. Bagaimana kedudukan Pengadilan Agama apabila keputusan izin cerai PNS ditolak oleh atasan, apakah Pengadilan Agama tetap melanjutkan untuk diputuskan tanpa keputusan izin cerai? Terima kasih.
Jawaban :
Intisari:
PNS yang oleh Pengadilan telah diberikan waktu untuk mengurus izin namun enggan melaksanakannya ataupun telah dilaksanakannya namun tidak mendapat izin sedangkan yang bersangkutan tetap ingin bercerai, maka hal tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab PNS itu sendiri. Di sisi lain, pengadilan tidak boleh menolak perkara yang dilimpahkan kepadanya sehingga pengadilan agama tetap memeriksa dan memutus perkara perceraian PNS.
Secara prinsip, izin cerai PNS dari pejabat merupakan syarat formil yang jika tidak dipenuhi, maka hakim dapat memutus bahwa gugatan tidak dapat diterima (NO). Namun dalam praktiknya, hakim dapat saja tetap memutus cerai PNS yang bersangkutan walau ia belum mengantongi izin cerai. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Izin Perceraian PNS
Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Anda benar bahwa ada sejumlah aturan yang perlu diketahui bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS“) yang ingin mengajukan perceraian, salah satunya adalah wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pimpinannya.[1] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Sanksi PNS yang Tak Melaporkan Perceraian.
PNS tersebut, baik yang berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat, untuk memperoleh izin atau surat keterangan harus mengajukan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasari perceraian tersebut.[2]
Setiap PNS yang akan melakukan perceraian, yaitu bagi PNS yang mengajukan gugatan perceraian (penggugat) wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.Sedangkan bagi PNS yang menerima gugatan perceraian (tergugat) wajib memperoleh surat keterangan lebih dahulu dari pejabat sebelum melakukan perceraian dan Permintaan izin perceraian diajukan oleh penggugat kepada Pejabat secara tertulis melalui saluran hierarki. [3]
Dalam konteks pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa PNS tersebut adalah selaku pihak yang mau mengajukan gugatan perceraian (penggugat) sehingga ia wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
Kewenangan Pengadilan Agama
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:[4]
a.    perkawinan;
b.    waris;
c.    wasiat;
d.    hibah;
e.    wakaf;
f.     zakat;
g.    infaq;
h.    shadaqah; dan
i.      ekonomi syari'ah.
Jadi, pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perceraian, yakni di bidang perkawinan.
Soal keputusan izin cerai bagi PNS yang belum dikeluarkan oleh pejabat, sebenarnya ada tenggang waktu yang diberikan untuk mengurus izin yang dimaksud yaitu 3 bulan.[5]
Jadi, seharusnya PNS yang bersangkutan menunggu waktu tiga bulan sejak permohonan izin cerai ia ajukan kepada atasannya sebelum ia menggugat cerai pasangannya ke Pengadilan Agama. Ia hendaknya memastikan bahwa ia telah mengantongi izin perceraian terlebih dahulu dari pimpinannya, baru mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Pengadilan Tidak Boleh Menolak Perkara yang Dilimpahkan Kepadanya
Di sisi lain, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.[6] Ini artinya, secara hukum, pengadilan agama yang menerima pengajuan perceraian dilarang menolak memeriksa dan memutus gugatan cerai yang diminta PNS. Namun bagaimana praktiknya? Bolehkah demikian?
Bolehkah Pengadilan Agama Memutus Perceraian PNS?
Menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah tulisan Izin Perceraian Anggota TNI/POLRI oleh Drs. Herman Supriyadi (Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun - PTA Jambi) yang kami akses dari laman Pengadilan Tinggi Agama Jambi, PNS yang oleh Pengadilan telah diberikan waktu untuk mengurus izin namun enggan melaksanakannya ataupun telah dilaksanakannya namun tidak mendapat izin sedangkan yang bersangkutan tetap ingin bercerai, maka hal tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab PNS itu sendiri.

Masih bersumber dari tulisan yang sama, PNS setiap mengajukan gugatan atau permohonan cerai telah mengantongi izin atasan/pejabat atau setidak-tidaknya bila diperintahkan oleh Majelis untuk menghadap atasan guna memperoleh izin segera dilaksanakannya sehingga tidak ada gubernur, bupati/walikota dan sekda atau pejabat yang berwenang lainnya ”mencak-mencak” karena anak buahnya tidak taat dalam mengurus izin perceraian.
Akibat Hukum Jika PNS Belum Memiliki Izin Cerai
Risiko hukum bagi PNS yang tidak mengantongi izin perceraian dari pejabat atau atasannya adalah dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.[7] Namun, bagaimana jika gugatan telah sampai pengadilan namun PNS yang bersangkutan belum mengantongi izin perceraian dari pejabat?
Menjawab pertanyaan Anda lainnya, masih bersumber dari laman yang sama (dalam konteks izin cerai bagi anggota TNI/POLRI), jika gugatan atau permohonan cerai belum dilengkapi izin atasan/pejabat dimana majelis memandang surat izin atasan/pejabat yang dimaksud adalah syarat formil, maka gugatan atau permohonan tersebut menjadi cacat formil. Dalam amar putusannya dicantumkan diktum yang salah satunya berbunyi “menyatakan gugatan Penggugat atau permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvanklijke verklaard (NO).”
Oleh karena itu, pengadilan bisa saja menolak gugatan cerai pemohon dengan alasan pihak tidak melengkapi syarat formil gugatan. Namun bagaimana praktiknya?
Contoh Kasus
Dalam praktiknya, sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor:1159/Pdt.G/2007/PA.Jr. Melihat status Pemohon sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum mengantongi izin cerai dari pimpinannya, Majelis telah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk mendapatkan izin pejabat sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 ("PP 10/1983") jo. PP. 45/1990. Untuk itu sidang pemeriksaan permohonan Pemohon ditunda selama 6 (enam) bulan. Akan tetapi setelah enam bulan berjalan, ternyata Pemohon belum mendapatkan Surat Izin Perceraian dimaksud, dan Pemohon tetap berteguh melanjutkan permohonan Cerai.
Pemohon juga telah membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya Pemohon tetap bercerai dengan Termohon dan bersedia menanggung segala resiko dari pimpinan/pejabat atasannya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ketentuan PP 10/1983 dan PP 45/1990 adalah merupakan Peraturan Disiplin Pegawai dan bukan merupakan Hukum Acara maupun Hukum Materiil dari Hukum Perkawinan (ed. wewenang hakim), maka penerapan dan pelaksanaan hal tersebut merupakan kewenangan pejabat tata usaha negara, sehingga pemeriksaan permohonan cerai talak pemohon tetap dilanjutkan.
Akhirnya, hakim memutus untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan memberi izin Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Jember.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:

0 comments:

Total Pageviews

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *