Bolehkah Pengadilan Memutus Cerai PNS Walau Belum Ada Izin Atasan?
1. Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama
menerima perkara perceraian yang diajukan oleh PNS apabila persyaratan
Keputusan Izin Cerai oleh atasan belum dikeluarkan? 2. Bagaimana
kedudukan Pengadilan Agama apabila keputusan izin cerai PNS ditolak oleh
atasan, apakah Pengadilan Agama tetap melanjutkan untuk diputuskan
tanpa keputusan izin cerai? Terima kasih.
Jawaban :
Intisari:
PNS
yang oleh Pengadilan telah diberikan waktu untuk mengurus izin namun
enggan melaksanakannya ataupun telah dilaksanakannya namun tidak
mendapat izin sedangkan yang bersangkutan tetap ingin bercerai, maka
hal tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab PNS itu sendiri. Di
sisi lain, pengadilan tidak boleh menolak perkara yang dilimpahkan
kepadanya sehingga pengadilan agama tetap memeriksa dan memutus
perkara perceraian PNS.
Secara
prinsip, izin cerai PNS dari pejabat merupakan syarat formil yang
jika tidak dipenuhi, maka hakim dapat memutus bahwa gugatan tidak
dapat diterima (NO). Namun dalam praktiknya, hakim dapat saja tetap
memutus cerai PNS yang bersangkutan walau ia belum mengantongi izin
cerai. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak
dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Izin Perceraian PNS
Perceraian
hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah
semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Anda benar bahwa ada
sejumlah aturan yang perlu diketahui bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS“)
yang ingin mengajukan perceraian, salah satunya adalah wajib memperoleh
izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pimpinannya.[1] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Sanksi PNS yang Tak Melaporkan Perceraian.
PNS
tersebut, baik yang berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat, untuk
memperoleh izin atau surat keterangan harus mengajukan permintaan
secara tertulis dengan mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasari
perceraian tersebut.[2]
Setiap
PNS yang akan melakukan perceraian, yaitu bagi PNS yang mengajukan
gugatan perceraian (penggugat) wajib memperoleh izin lebih dahulu dari
pejabat.Sedangkan bagi PNS yang
menerima gugatan perceraian (tergugat) wajib memperoleh surat keterangan
lebih dahulu dari pejabat sebelum melakukan perceraian dan Permintaan
izin perceraian diajukan oleh penggugat kepada Pejabat secara tertulis
melalui saluran hierarki. [3]
Dalam
konteks pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa PNS tersebut adalah
selaku pihak yang mau mengajukan gugatan perceraian (penggugat) sehingga
ia wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
Kewenangan Pengadilan Agama
Pengadilan
agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di
bidang:[4]
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.
Jadi, pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perceraian, yakni di bidang perkawinan.
Soal
keputusan izin cerai bagi PNS yang belum dikeluarkan oleh pejabat,
sebenarnya ada tenggang waktu yang diberikan untuk mengurus izin yang
dimaksud yaitu 3 bulan.[5]
Jadi,
seharusnya PNS yang bersangkutan menunggu waktu tiga bulan sejak
permohonan izin cerai ia ajukan kepada atasannya sebelum ia menggugat
cerai pasangannya ke Pengadilan Agama. Ia hendaknya memastikan bahwa ia
telah mengantongi izin perceraian terlebih dahulu dari pimpinannya, baru
mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Pengadilan Tidak Boleh Menolak Perkara yang Dilimpahkan Kepadanya
Di
sisi lain, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada
atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.[6]
Ini artinya, secara hukum, pengadilan agama yang menerima pengajuan
perceraian dilarang menolak memeriksa dan memutus gugatan cerai yang
diminta PNS. Namun bagaimana praktiknya? Bolehkah demikian?
Bolehkah Pengadilan Agama Memutus Perceraian PNS?
Menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah tulisan Izin Perceraian Anggota TNI/POLRI oleh Drs. Herman Supriyadi (Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun - PTA Jambi)
yang kami akses dari laman Pengadilan Tinggi Agama Jambi, PNS yang oleh
Pengadilan telah diberikan waktu untuk mengurus izin namun enggan
melaksanakannya ataupun telah dilaksanakannya namun tidak mendapat izin
sedangkan yang bersangkutan tetap ingin bercerai, maka hal tersebut
menjadi resiko dan tanggung jawab PNS itu sendiri.
Masih
bersumber dari tulisan yang sama, PNS setiap mengajukan gugatan atau
permohonan cerai telah mengantongi izin atasan/pejabat atau
setidak-tidaknya bila diperintahkan oleh Majelis untuk menghadap atasan guna memperoleh izin segera dilaksanakannya
sehingga tidak ada gubernur, bupati/walikota dan sekda atau pejabat
yang berwenang lainnya ”mencak-mencak” karena anak buahnya tidak taat
dalam mengurus izin perceraian.
Akibat Hukum Jika PNS Belum Memiliki Izin Cerai
Risiko
hukum bagi PNS yang tidak mengantongi izin perceraian dari pejabat atau
atasannya adalah dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.[7]
Namun, bagaimana jika gugatan telah sampai pengadilan namun PNS yang
bersangkutan belum mengantongi izin perceraian dari pejabat?
Menjawab
pertanyaan Anda lainnya, masih bersumber dari laman yang sama (dalam
konteks izin cerai bagi anggota TNI/POLRI), jika gugatan atau permohonan
cerai belum dilengkapi izin atasan/pejabat dimana majelis memandang
surat izin atasan/pejabat yang dimaksud adalah syarat formil, maka
gugatan atau permohonan tersebut menjadi cacat formil. Dalam amar
putusannya dicantumkan diktum yang salah satunya berbunyi “menyatakan
gugatan Penggugat atau permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvanklijke verklaard (NO).”
Oleh
karena itu, pengadilan bisa saja menolak gugatan cerai pemohon dengan
alasan pihak tidak melengkapi syarat formil gugatan. Namun bagaimana
praktiknya?
Contoh Kasus
Dalam praktiknya, sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor:1159/Pdt.G/2007/PA.Jr.
Melihat status Pemohon sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang
belum mengantongi izin cerai dari pimpinannya, Majelis telah memberikan
kesempatan kepada Pemohon untuk mendapatkan izin pejabat sebagaimana
diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
("PP 10/1983") jo. PP. 45/1990. Untuk itu sidang pemeriksaan permohonan
Pemohon ditunda selama 6 (enam) bulan. Akan tetapi setelah enam bulan
berjalan, ternyata Pemohon belum mendapatkan Surat Izin Perceraian
dimaksud, dan Pemohon tetap berteguh melanjutkan permohonan Cerai.
Pemohon
juga telah membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya Pemohon tetap
bercerai dengan Termohon dan bersedia menanggung segala resiko dari
pimpinan/pejabat atasannya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan
bahwa ketentuan PP 10/1983 dan PP 45/1990 adalah merupakan Peraturan
Disiplin Pegawai dan bukan merupakan Hukum Acara maupun Hukum Materiil
dari Hukum Perkawinan (ed. wewenang hakim), maka penerapan dan
pelaksanaan hal tersebut merupakan kewenangan pejabat tata usaha negara,
sehingga pemeriksaan permohonan cerai talak pemohon tetap dilanjutkan.
Akhirnya,
hakim memutus untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan memberi izin
Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon di hadapan
sidang Pengadilan Agama Jember.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
0 comments:
Post a Comment