Translate

ADVERTISE

Apakah anda pernah bertanya apa bedanya golongan kepangkatan dan golongan Eselon seperti saya?

Sebagai orang awam hal semacam ini tentu saja belum saya pahami, yang saya tau semakin tinggi golongan kepangkatan maka semakin tinggi gaji PNS tersebut. Karena pada kebanyakan Perusahaan gaji Bos pasti lebih besar dari staffnya hehe.. (tapi ada juga yang tidak, sedikit..)

Dari beberapa referensi yang telah saya baca dan dari penjelasan orang yang lebih tahu, berikut rangkuman yang saya tangkap dari beberapa penjelasan tersebut.

Jenjang kepangkatan PNS terbagi menjadi 4 kelompok yaitu:

1. Kelompok “Juru” / Golongan I
  • I/a disebut dengan Juru Muda
  • I/b disebut dengan Juru Muda Tingkat I
  • I/c disebut dengan Juru
  • I/d disebut dengan Juru Tingkat I
Keterangan : Merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir SD , SMP
 
2. Kelompok “Pengatur” / Golongan II
  • II/a disebut dengan Pengatur Muda
  • II/b disebut dengan Pengatur Muda Tingkat I
  • II/c disebut dengan Pengatur
  • II/d disebut dengan Pengatur Tingkat I
Keterangan : Golongan II/a merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir SMA, Golongan II/b merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir tamatan D1 dan D2 sederajad, Golongan II/c merupakan golongan dengan penididkan terakhir D3 sederajat.
 
3. Kelompok “Penata” / Golongan III
  • III/a disebut dengan Penata Muda
  • III/b disebut dengan Penata Muda Tingkat I 
  • III/c disebut dengan Penata 
  • III/d disebut dengan Penata Tingkat I
Keterangan : Golongan III/a merupakan golongan dengan pendidikan terakhir S1 sederajad, Golongan III/b merupakan golongan dengan pendidikan terakhir dokter, apoteker, dokter gigi, S2 dan sederajad, Golongan III/c merupakan golongan dengan pendidikan terakhir S3 sederajat.


4. Kelompok “Pembina” / Golongan IV
  • IV/a disebut dengan Pembina
  • IV/b disebut dengan Pembina Tingkat I
  • IV/c disebut dengan Pembina Utama Muda
  • IV/d disebut dengan Pembina Utama Madya
  • IV/e disebut dengan Pembina Utama

Eselon adalah tingkat jabatan struktural. Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.

Eselon I
Eselon I merupakan jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, Eselon I dapat dianggap sebagai PUCUK PIMPINAN WILAYAH (PROVINSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan,dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon I yaitu Sekretaris Daerah

Eselon II
Eselon II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai MANAJER PUNCAK SATUAN KERJA (INTANSI). Mereka mengemban fungsi sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnyamelalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon I yaitu Sekretaris Daerah

Eselon III Eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIIA dan Eeselon IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat PEMBINA atau PENATA yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai MANAJER MADYA SATUAN KERJA (INTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dll.

Eselon IV
Eselon IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IVA dan Eselon IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan,personelnya berpangkat PENATA yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah MENJAMIN MUTU. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai MANAJER LINI SATUAN KERJA (INSTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Jabatan Menteri, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, KETUA KPK itu bukan jabatan eselon. Begitu juga dengan jabatan sebagai Gubernur atau Bupati/Walikota, itu bukan jabatan dalam Eselon, itu adalah jabatan politik.

Sumber : https://eivellyn.wordpress.com/

Related Posts:

  • Tugas Pengurus/Penyimpan Barang Sesuai dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 , Pengelolaan BMD sebenarnya hanya terkait pada 3 point penting saja yaitu : Penatausahaan, Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Penggunaan.  … Read More
  • Opini Badan Pemeriksa Keuangan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni … Read More
  • Hubungan Antara RKA SKPD dengan Renstra, Renja, dan PBK A.      LATAR BELAKANG  Salah satu pendekatan yang digunakan dalam penyusunan dokumen anggaran, dalam hal ini RKA SKPD, adalah pendekatan penganggaran berbasis kinerja.  Penganggaran… Read More
  • Panduan Menyusun LAKIPLAKIP? Apa sih LAKIP itu? Bagi yang bekerja di instansi pemerintah, utamanya di bidang organisasi/tata laksana, LAKIP cukup akrab di telinga. Bukan cuma itu, menyusun LAKIP mungkin adalah pekerjaan sehari-sehari. LA… Read More
  • SAKIP dan LAKIP sebagai Tolak Ukur PNS SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akunt… Read More

0 comments:

Total Pageviews

65949

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *