Seorang pegawai negeri sipil, ketika mulai diangkat untuk bertugas dalam jabatannya perlu mengucapkan suatu sumpah atau janji. Sumpah atau janji ini disebut sebagai sumpah /janji pegawai, yang harus diucapkan dan dilakukan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang ada.
Arti dan Tujuan Sumpah / Janji Pegawai
Pengambilan sumpah atau janji PNS merupakan salah satu upaya pembinaan PNS sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat.
Arti dan Tujuan Sumpah / Janji Pegawai
Pengambilan sumpah atau janji PNS merupakan salah satu upaya pembinaan PNS sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat.

Sumpah Janji PNS (Pasal 26 UU No. 8/1974)
Isi sumpah janji PNS telah diatur dalam pasal 26 undang -undang nomor 8 tahun 1974. Berikut isi sumpah jani pegawai negeri sipil sesuai dengan undang undang tersebut :
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
- Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
- Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
- Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
- Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
- Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Ketentuan tambahan mengenai pengambilan sumpah/ janji pegawai
- Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka ia mengucapkan janji.
- Kalimat “Demi Allah, saya bersumpah atau berjanji” dapat diganti dengan kalimat: “Demi Tuhan Yang Mahaesa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh”.
- Bagi mereka yang beragama Kristen, maka pada akhir sumpah atau janji ditambahkan dengan kalimat yang berbunyi : “Kiranya Tuhan menolong saya”.
- Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata “Demi Allah”, diganti dengan “Om Atah Paramawisesa”.
- Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata "Demi Allah" diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha".
- Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain dari agama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, maka kata-kata “Demi Allah” dapat digantikan dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut.
Pengambilan sumpah / janji pegawai
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden di dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.
Seorang pejabat dapat juga menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.
Tata Cara Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden di dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.
Seorang pejabat dapat juga menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.
Tata Cara Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai
- Pengambilan Sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam suatu upacara yang khidmat.
- Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji didampingi oleh seorang rohaniwan.
- Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil disaksikan oleh dua orang Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji tersebut.
- Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, mengucapkan susunan kata-kata Sumpah/Janji Pepwai Negeri Sipil kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji.
- Pada waktu mengucapkan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang hadir dalam upacara itu berdiri.
- Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji tersebut, menurut salah satu contoh sebagai tersebut dalam Lampiran I sampai dengan VI Peraturan Pemerintah ini.
Berita Acara yang dimaksudkan di dalam ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah atau janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, serta saksi-saksi.
Berita acara yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Berita acara yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Sumber : http://www.porosilmu.com
0 comments:
Post a Comment