Translate

ADVERTISE


Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan jam kerja bagi PNS alias ASN selama bulan Ramadan 2016. Jam kerja dituangkan dana Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Rabu (03/06) mengungkapkan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.
 
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam surat edaran itu, jumlah jam kerja bagi instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Berikut jam kerja PNS, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016):
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
  • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
  • Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
  • Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
  • Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
  • Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

20160518Jam Kerja Ramadhan 2016 web

0 comments:

Total Pageviews

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *