Translate

ADVERTISE




Apakah Pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?

Pertanyaan ini sering muncul di setiap pembahasan baik di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Terlebih lagi apabila terdapat keterbatasan jumlah personil yang dapat memenuhi persyaratan pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk mencari jawaban pertanyaan tersebut, marilah kita menelaah peraturan perundang-undangan yang ada.

Peran PPTK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres 70/2012 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa adalah membantu PPK dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini terlihat jelas pada Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Perpres 70/2012 yang menyatakan bahwa PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan PPTK dalam rangka membantu tugas PPK.

Tugas pokok dan kewenangan PPK dijelaskan pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perpres 70/2012 (mohon untuk dilihat sendiri). Sedangkan tugas PPTK dijelaskan pada Pasal 12 ayat (5) Permendagri 13/2006. Apabila dicermati kedua pasal tersebut, tugas PPK dan PPTK secara keseluruhan hampir sama bila dikaitkan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa. Perbedaan yang mendasar adalah pada tugas PPTK tidak disebutkan kewenangan dalam menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian. Hal ini sejalan dengan UU 1/2004 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau menandatangani kontrak ada pada PA/KPA. Sesuai Perpres 70/2012, PA menetapkan PPK untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya yang salah satunya adalah menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian, yang merupakan kewenangan PA yang didelegasikan kepada PPK bukan PPTK.

Oleh karena itu, PPTK dalam membantu tugas PPK, tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau menandatangani kontrak. Dengan kata lain, PPTK tidak dapat menjadi PPK dikarenakan keterbatasan tugas dan kewenangan terutama dalam penandatanganan kwitansi/SPK/Kontrak.

Bagaimana bila adanya keterbatasan jumlah personil yang dapat memenuhi syarat pengangkatan PPK terutama Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa?

Pasal 12 ayat (2b) Perpres 70 Tahun 2012 menyatakan bahwa dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk, a) PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau, b) PA/KPA yang bertindak sebagai PPK (persyaratan pada ayat (2) huruf g adalah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Dari pasal tersebut, jelas disebutkan apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan maka tugas dan tanggungjawab PPK dikembalikan kepada pejabat eselon I dan II (untuk menjabat), dan/atau PA/KPA (bertindak selaku) tanpa harus memiliki sertifikat keahlian barang/jasa. (Okky)

Sumber Artikel : http://ahlipengadaanbjp.blogspot.co.id

Dengan demikian jelas PPTK tidak sama dengan PPK dan tidak boleh disamakan wewenangnya. Lalu bolehkah PPTK menjadi Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan? Membaca jawaban Situs Irjen Kemdagri http://itjen-depdagri.go.id/ tentang masalah itu persolan menjadi jelas

Related Posts:

  • Zakat Merupakan Jaminan Sosial Pertama di Dunia Tanggal diterbitkan: 08/03/2016 Dapat dikatakan, zakat merupakan undang-undang jaminan sosial pertama yang tidak mengandalkan sedekah atau sumbangan suka rela masyarakat. Undang-undang ini d… Read More
  • Wow..PNS Fiktif 57.724 orang, Sedot APBN Rp 1,7 Triliun JawaPos.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak lama-lama membiarkan kabar pegawai negeri sipil (PNS) fiktif atau misterius terus berembus di masyarakat. Selasa (3/5) mereka mengumumkan sudah mulai menjalankan … Read More
  • Kota Cimahi Kekurangan Ratusan PNS Guru SD Kota Cimahi masih kekurangan guru Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru 1.… Read More
  • Memahami Zakat Profesi (Khusus) PNS Tanggal diterbitkan: 26/01/2016 Oleh : Agus Hendra (Baznas Kota Cimahi) Salah satu tema yang cukup menarik untuk dibahas adalah kewajiban zakat penghasilan atau zakat profesi. Hal yang sangat penting untuk diketa… Read More
  • PEMERINTAH DIMINTA PERCEPAT PENYELESAIAN RPP MANAJEMEN PNS JAKARTA – Pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa optimal, karena ada dua peraturan pelaksanaannya belum terbit. Kedua peraturan dimaksud yakni PP tentang Manajemen PNS dan P… Read More

0 comments:

Total Pageviews

65950

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *