Translate

ADVERTISE


Sejarah dan Latar Belakang


Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.

Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.

Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan. 

Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.

Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Visi dan Misi.

LKPP bertekad untuk menjadi lembaga kebijakan pengadaan yang berkualitas, memiliki kapabilitas, serta otoritas untuk menghasilkan dan mengembangkan berbagai kebijakan yang dapat mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa yang terpercaya di Indonesia.

Visi LKPP:

Andal dalam mewujudkan sistem pengadaan yang kredibel.


MISI LKPP: 

  • Mewujudkan aturan yang jelas 
  • Sistem Evaluasi dan Monitoring yang andal 
  • Sumber daya manusia yang professional, dan 
  • Kepastian hukum pengadaan barang/jasa pemerintah. 

maka dalam kurun waktu 5 (lima) tahun pertama (2010-2014) LKPP bertujuan: 

  • Mencegah dan mengurangi Penyimpangan yang terjadi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dalam lingkup institusi pemerintahan. 
  • Mewujudkan kinerja yang efektif yang pada akhirnya akan menciptakan efisiensi Anggaran Negara yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa 
  • Meningkatkan kapasitas SDM pengelola pengadaan barang/jasa, sehingga diharapkan akan terwujud SDM yang menjunjung tinggi semangat profesionalisme dan bermartabat. 
  • Mewujudkan Kebijakan Nasional tentang Pengadaan Barang/jasa yang jelas, kondusif serta komprehensif. 
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan LKPP.

Tugas dan Fungsi LKPP


Tugas :

Melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Fungsi LKPP: 

  1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha. 
  2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumberdaya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. 
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya. 
  4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement). 
  5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum. 
  6. Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga. 

Struktur Organisasi LKPP
- See more at: http://ahlipengadaanbjp.blogspot.co.id/2013/04/lembaga-kebijakan-pengadaan-pemerintah.html#sthash.24T3xlI0.dpuf

0 comments:

Total Pageviews

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *