Green audit, mungkin ada di antara kita yang bertanya-tanya, apa maksud dari istilah ini. Apakah green audit merupakan jenis audit baru seperti halnya audit forensik, audit kinerja, audit invstigasi, atau yang lainnya? Bukan, green audit bukanlah audit baru, melainkan pendekatan baru dalam melaksanakan audit.
Menurut Dahono (2011), green audit atau audit yang ramah adalah kristalisasi profesionalisme auditor dalam sebuah mimpi besar manajemen dengan mereformulasi, mengelaborasi faktor-faktor mendasar dalam audit dan memberdayakan sumber daya organisasi untuk terciptanya suasana kerja kondusif auditan mitra kerja sehingga berujung pada peningkatan kinerja dengan suasana yang ramah dan nyaman namun tiada terlepas dari bingkai Kode Etik dan Standar Audit (KESA).
Ini berarti bahwa titik tekan green audit lebih pada pelaksanaan audit yang lebih ramah oleh auditor kepada auditan tanpa menyepelekan kode etik serta standar audit yang ada. Malah sebaliknya, green audit bertujuan agar audit kinerja dapat dilaksanakan secara efektif, dan menghasilkan rekomendasi yang dapat membawa manfaat bagi auditan dalam meningkatkan kinerjanya, sehingga temuan kerugian negara/daerah semakin menurun.
Implementasi green audit lebih terkait dengan teknik komunikasi seorang auditor dengan auditan dan pihak-pihak yang terkait dengan proses audit. Green audit ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan paradigma pegawasan dari posisi sebagai watch-dog yang lebih mengedepankan pendekatan represif menjadi quality assurance dan consultancy dengan gaya yang lebih preventif.
Sudah bukan eranya lagi seorang auditor harus ditakuti karena suka mencari-cari kesalahan, melainkan auditor selayaknya dirindukan karena dibutuhkan sebagai tempat konsultasi dan quality assesmentterhadap kinerja auditan. Olehnya itu, green audit menghendaki agar auditor bukanlah seperti polisi yang memandang auditan sebagai pelaku kriminal, melainkan memposisikan auditan sebagai costumer (mitra) yang patut mendapatkan pelayanan terbaik.
Kunci dari green audit adalah komunikasi yang ramah. Komunikasi dalam Modul Teknik Audit versi BPKP, komunikasi didefenisikan sebagai transmisi informasi dan pemahaman melalui penggunaan simbol-simbol biasa atau umum. Ini berarti bahwa proses komunikasi merupakan tahap-tahap antara komunikator dengan komunikan yang menghasilkan pentransferan dan pemahaman makna.
Sedangkan dalam Modul Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Komunikasi diartikan sebagai proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik. Tentu dengan demikian makan komunikasi membutuhkan metode atau teknik agar komunikasi menjadi efektif.
Bila pilihan teknik komunikasi dalam sebuah audit, keliru, maka bisa saja hasil audit tidak akan maksimal karena keberhasilan pelaksanaan audit memerlukan dukungan dan kerjasama dari auditan. Pengumpulan informasi dan bukti-bukti audit tidak akan memenuhi standar rekomacu (relevan, kompeten, material, dan cukup), jika auditan bersikap tertutup dan tidak mau bekerjasama.
Seperti yang diusulkan oleh Sarijan (2011), audit akan berhasil apabila proses komunikasi antara auditor dengan auditan mempraktekkan green audit, yaitu dengan membuang prasangka yang keliru bahwa auditor adalah pihak yang “mencari-cari kesalahan semata.” Dengan demikian, green audit memberi warna baru yang dapat menghindarikan dari sikap tersebut, sehingga auditan merasa memerlukan auditor untuk memberi solusi dan rekomendasi yang konstruktif demi peningkatan kinerja instansinya.
Ke depan, peran pengawasan akan semakin penting, baik secara internal maupun secara eksternal dalam rangka mengakselerasi tingkat pencapaian kinerja organisasi antara lain dengan meminimalisir kejadian penyimpangan administrasi dan teknis dalam batas-batas ambang yang bisa ditoleransi.
Semakin penting dan dibutuhkannya peran pengawasan dalam manajemen kinerja, menjadi pijakan awal dalam mereformulasi dan mereposisi spirit pengawasan melalui berbagai rekayasa. Ini bermakna melakukan kontemplasi yang panjang dan mendalam terhadap fungsi audit dan suasana auditan serta pengaruhnya bagi pencapaian tujuan organisasi.
Inspektorat Provinsi sulawesi Selatan sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dituntut untuk bisa melaksanakan audit sesuai dengan Kode Etik dan Standar Audit (KESA) yang telah ditetapkan agar supaya proses audit yang dilaksanakan bisa berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Impian untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), harus didahului dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan pemerintahan yang baik (good government). Kesemua ini akan terwujud apabila kita berhasil mentransformasi mimpi ini menjadi mimpi bersama (shared dream).
Implementasi green audit di lingkup inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan patut dipertimbangkan sebagai salah satu langkah untuk mewujudkan impian bersama. Adapun beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses implementasi green audit adalah sebagai berikut.
Seperti diuraikan oleh Dahono (2011), yang utama adalah responsibility (tanggungjawab) and accountability (akuntabilitas). Ini berarti bahwa tim auditor inspektorat harus melaksanakan fungsinya dengan penuh tanggung jawab, dan bukan sekedar menggugurkan kewajiban, dan terpenuhinya aspek formal sebuah kegiatan. Proses audit dilakukan dengan proses yang akuntabel sehingga hasil audit bisa memberikan jaminan kepada organisasi, dan bukan sekedar copy paste dari laporan tahun sebelumnya.
Selain itu, Inspektorat haruslah memberikan akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban kinerja kepada Pemerintah Provinsi sebagai pemberi amanat atau pemberi wewenang. Hal ini dibuktikan dengan hasil kinerja audit yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi pada tataran implementasi dan tindak lanjutnya.
Prinsip selanjutnya adalah empower resorces (pemberdayaan sumberdaya secara bijaksana). Ini berarti bahwa sumberdaya yang dimiliki, baik manusia, dana dan material merupakan aset berharga untuk meningkatkan kinerja organisasi. Sumberdaya yang dimiliki perlu diberdayakan secara bijak untuk menghindari situasi powerless.
Sumberdaya yang ada ditingkatkan secara terencana kapasitasnya sehingga meningkatkan assesibilitas secara memadai. Kompetensi, integritas, dan komitmen auditor ditingkatkan secara gradual melalui pendidikan formal maupun informal dengan pendidikan dan pelatihan penjenjangan yang terencana secara baik.
Terakhir, perlu dikembangkan konsepsi smile, smart, smooth, strich, and serve God the best. Dalam menjalankan tugas, auditor Inspektorat selayaknya senantiasa ramah dan murah senyum, cerdas, cepat, dan lembut, namun senantiasa menyadari bahwa semua yang dilakukannya bukan sebuah sandiwara, melainkan sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah yang Maha Kuasa.
Semoga kita semua memiliki mimpi yang sama dan dibarengi dengan komitmen dan integritas yang handal untuk menghayati dan mengamalkan konsep green audit dalam pelaksanaan tugas keseharian kita di Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Semoga.
Sumber : http://inspektoratsulsel.org
0 comments:
Post a Comment