Pertanyaan ini sering muncul dalam pembahasan baik di dunia akademis maupun praktisi. Untuk mencari jawabannya, marilah kita runut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Pada Keppres 80/2003 maupun Perpres 54/2010, istilah PPTK tidak tercantum baik pada batang tubuh maupun penjelasannya. Istilah PPTK baru muncul pada penjelasan Perpres 70/2012 Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa tim pendukung adalah tim yang dibentuk PPK untuk membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Tim pendukung antara lain terdiri atas direksi lapangan, konsultan pengawas, tim pelaksana swakelola, dan lain-lain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK. Banyak yang masih mempertanyakan pengertian dari penjelasan pasal tersebut, apakah dengan penjelasan pasal tersebut PPTK diperbolehkan menjadi Pejabat Pengadaan.
Persepsi tersebut juga didukung dengan Pasal 17 ayat (7) yang menyatakan Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai PPK, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara, dan APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/Anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya. Dari pasal diatas, dapat dilihat bahwa tidak ada larangan bagi PPTK (karena tidak disebutkan) menjadi Ketua/Anggota Pokja ULP atau Pejabat Pengadaan.
Hasil konsultasi dengan LKPP, 17 Desember 2012, 09.42 WIB (www.konsultasi.lkpp.go.id) diperoleh jawaban bahwa PPTK diperkenankan sebagai panitia pengadaan karena didalam Pasal 7 ayat (1) Perpres 54/2010 jo. Perpres 70/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54/2010, PPTK tidak termasuk kedalam organisasi pengadaan dimana hanya terdiri atas PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. PPTK dilarang menjadi Panitia/Pejabat Pengadaan apabila ada peran PPTK dalam administrasi keuangan pembayaran pengadaan atau pejabat/pegawai tersebut ditunjuk pula menjadi PPK. Hal tersebut tidak diperbolehkan karena adanya pertentangan kepentingan.
Namun penulis tidak sependapat dengan persepsi yang menyatakan bahwa PPTK diperbolehkan menjadi Panitia/Pejabat Pengadaan. Pendapat penulis, PPTK tidak diperbolehkan menjadi Panitia/Pejabat Pengadaan. Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Perpres 70 Tahun 2012 sudah tegas menyatakan bahwa PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan PPTK dalam rangka membantu tugas PPK. Ada kalimat "membantu tugas PPK". Hanya pada lingkup tugas dan kewenangan PPK saja, PPTK dapat membantu PPK dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Tugas dan kewenangan PPK berbeda dengan tugas dan kewenangan dari ULP/Pejabat Pengadaan. Tugas dan kewenangan PPK dijelaskan pada pasal 11, sedangkan tugas dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan dijelaskan pada pasal 17 ayat (2) (mohon dilihat sendiri isi pasalnya). Oleh karena itu, kesimpulan yang dapat diambil bahwa
"PPTK tidak bisa menjadi Pejabat Pengadaan karena PPTK diperbantukan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya lingkup tugas dan kewenangan PPK". (Okky)
0 comments:
Post a Comment