Pertanyaan :
Sanksi Jika PNS Menjadi Pengurus Partai Politik
Apakah pegawai negeri sipil dapat menjadi pengurus sebuah partai politik?
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik (“PP 37/2004”). Di dalam konsiderans menimbang PP 37/2004 disebutkan bahwa pegawai
negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua
golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik. Oleh karena itu, pegawai
negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai poiitik harus
diberhentikan sebagai pegawai negeri, baik dengan hormat atau tidak
dengan hormat.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP 37/2004 dengan tegas mengatakan:
“Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”
Jika Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 37/2004 ia diberhentikan sebagai PNS. Menurut Penjelasan Umum PP 37/2004, pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
PNS dapat menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik asalkan ia mengundurkan diri sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 37/2004:
(1) Pegawai
Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai
Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri.
Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP 37/2004,
sebelum seseorang Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik yang bersangkutan terlebih dahulu harus
mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Artinya, untuk menjamin
kenetralan PNS dari pengaruh golongan dan partai politik, PNS mutlak
dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Sumber :http://www.hukumonline.com
0 comments:
Post a Comment