Pertanyaan :
Bolehkah PNS Merangkap Jadi Advokat?
Bolehkah PNS merangkap jabatan lain misalnya PNS pada badan peradilan merangkap advokat atau penasihat hukum?
Jawaban :
Pengaturan tentang Pegawai Negeri diantaranya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian serta dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 43/1999, pegawai
negeri terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, PNS termasuk kelompok pegawai negeri.
Larangan-larangan rangkap jabatan untuk pegawai negeri yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut antara lain:
1. Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (Pasal 3 ayat (3) UU 43/1999)
2. PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional (Pasal 4 angka 3 PP 53/2010)
3. PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing (Pasal 4 angka 4 PP 53/2010)
Larangan seorang yang berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara tidak dapat diangkat menjadi advokat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(“UU Advokat”). Selain dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat,
larangan merangkap profesi advokat dengan pegawai negeri atau pejabat
negara juga termuat dalam Pasal 5 huruf c Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Angka 7 huruf b Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Magang.
Jadi berdasarkan
UU Advokat, seorang PNS, termasuk yang bekerja di lingkungan badan
peradilan, tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
5. Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
Sumber : http://www.hukumonline.com
0 comments:
Post a Comment