Translate

ADVERTISE

Pertanyaan :
Bolehkah PNS Merangkap Jadi Advokat?
Bolehkah PNS merangkap jabatan lain misalnya PNS pada badan peradilan merangkap advokat atau penasihat hukum?
Jawaban :
Pengaturan tentang Pegawai Negeri diantaranya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian serta dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 43/1999, pegawai negeri terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, PNS termasuk kelompok pegawai negeri.
Larangan-larangan rangkap jabatan untuk pegawai negeri yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut antara lain:
1.    Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (Pasal 3 ayat (3) UU 43/1999)
2.    PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional (Pasal 4 angka 3 PP 53/2010)
3.    PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing (Pasal 4 angka 4 PP 53/2010)
Larangan seorang yang berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara tidak dapat diangkat menjadi advokat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Selain dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat, larangan merangkap profesi advokat dengan pegawai negeri atau pejabat negara juga termuat dalam Pasal 5 huruf c Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Angka 7 huruf b Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Magang.
Jadi berdasarkan UU Advokat, seorang PNS, termasuk yang bekerja di lingkungan badan peradilan, tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
5.    Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat 


Related Posts:

  • Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT? Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT? 1. Bolehkah pegawai negeri sipil (PNS) memiliki saham pada suatu Perseroan Terbatas (PT)? 2. Bolehkah PNS menjadi Direksi/Komisaris pada suatu PT?   Jawaban : Bagi Pegaw… Read More
  • Bolehkah PNS Merangkap Jadi Pengacara Pertanyaan : Bolehkah PNS Merangkap Jadi Advokat? Bolehkah PNS merangkap jabatan lain misalnya PNS pada badan peradilan merangkap advokat atau penasihat hukum? Jawaban : Pengaturan tentang Pegawai Negeri diantaranya d… Read More
  • Bolehkah Pengadilan Memutus Cerai PNS Walau Belum Ada Izin Atasan? Bolehkah Pengadilan Memutus Cerai PNS Walau Belum Ada Izin Atasan? 1. Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama menerima perkara perceraian yang diajukan oleh PNS apabila persyaratan Keputusan Izin Cerai oleh atasan belum dik… Read More
  • PNS dan Parpol Pertanyaan : Sanksi Jika PNS Menjadi Pengurus Partai Politik Apakah pegawai negeri sipil dapat menjadi pengurus sebuah partai politik? Jawaban : Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk menjawab pertanyaan Anda, k… Read More
  • Hak-hak Ahli Waris PNS Jika PNS Meninggal Dunia Assalamualaikum. Sebelum bertanya saya ingin menceritakan terlebih dahulu. Ayah saya seorang PNS sebuah stasiun televisi di Palangkaraya dengan status cerai hidup tahun 2002 dan memiliki anak 3 orang (satu diantaranya mas… Read More

0 comments:

Total Pageviews

65954

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *