Assalamualaikum.
Sebelum bertanya saya ingin menceritakan terlebih dahulu. Ayah saya
seorang PNS sebuah stasiun televisi di Palangkaraya dengan status cerai
hidup tahun 2002 dan memiliki anak 3 orang (satu diantaranya masih
berumur 19 tahun dan masih kuliah). Ayah saya masuk stasiun televisi
tersebut pertama kali di Jakarta Pusat dan ditugaskan terakhir di
Palangkaraya. Ayah saya telah meninggal dunia dengan masa kerja 37
tahun. Meninggal dunia dikarenakan sakit dan telah dimakamkan di tempat
kelahiran beliau yaitu Purwokerto. Yang ingin saya tanyakan adalah
perihal uang duka atau apa saja dari kantor yang berhak diterima oleh
ahli waris apabila almarhum sudah cerai hidup dengan ibu saya? Jika
tidak berkeberatan mohon disertakan tata cara untuk pengajuan atas hak
hak tersebut. Agar terhindar dari ketidaktransparanan dari pihak
instansi, apa saja yang harus saya lakukan? Sekian, terima kasih atas
waktunya semoga website ini sukses. Wassalamualaikum.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berbicara
mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris Pegawai Negeri Sipil
(“PNS”) yang meninggal dunia, maka kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (“UU 11/1969”) yang hingga kini masih berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), janda adalah wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai ataupun karena ditinggal mati suaminya. Dengan demikian, status janda diperoleh sebagai akibat dari sebuah perceraian atau karena meninggalnya si suami. Anda
mengatakan bahwa almarhum ayah Anda telah bercerai dengan ibu Anda
ketika ayah Anda masih hidup. Ini berarti ibu Anda berstatus sebagai
janda.
Akan tetapi, janda
yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah istri sah menurut hukum dari
pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia,
demikian yang dikatakan dalam Pasal 3 huruf b UU 11/1969. Karena
ibu Anda bukan lagi istri sah dari ayah Anda yang berstatus PNS bahkan
sebelum ayah Anda meninggal dunia, maka ibu Anda tidak berhak menerima
hak-hak yang diterima oleh ahli waris (pensiun PNS).
Namun, sebagai anak, Anda tetap mendapatkan pensiun PNS. Yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 3 huruf d UU 11/1969 adalah
anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut
Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau
penerima pensiun janda/duda. Dengan demikian, Anda sebagai anak bisa
menerima hak yang dimaksud.
Hal ini juga diperjelas dalam Pasal 18 ayat (1) UU 11/1969.
Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia,
sedangkan ia tidak mempunyai istri/suami lagi yang berhak untuk menerima
pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda termaksud Pasal 17 UU 11/1969 maka:
A. Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.
B. satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah seibu.
C. Pensiun duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).
Ini
artinya, apabila ibu Anda tidak berhak menerima pensiun janda karena ia
bukan lagi istri sah, maka bagian pensiun janda itu diberikan kepada
Anda sebagai anaknya.
Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU 11/1969, anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda ialah anak (anak-anak) yang padawaktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:
a. belum mencapai usia 25 tahun, atau
b. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
c. belum nikah atau belum pernah nikah.
Kemudian,
apa hak yang dterima oleh ahli waris dari PNS yang meninggal dunia itu?
Adapun bagian pensiun janda yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU 11/1969 ini adalah:
a. Besarnya
pensiun janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari
dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari
seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, maka besarnya bagian
pensiun janda untuk masing-masing istri, adalah 36% (tiga puluh enam
perseratus) dibagi rata antara istri-istri itu.
b. Jumlah
36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (1)
pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan
pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.
Namun,
apabila PNS tersebut dinyatakan berstatus “tewas”, besarnya pensiun
janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun
dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang
berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian pensiun janda untuk
masing-masing istri adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dibagi rata
antara istri-istri. Jumlah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar
pensiun ini tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut
Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang
berlaku bagi almarhum suami/istrinya. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU 11/1969.
Adapun yang dimaksud berstatus “tewas” menurut Pasal 4 UU 11/1969 adalah:
a. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b. Meninggal
dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga
kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena
menjalankan kewajibannya;
c. Meninggal
dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat rohani
atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di
atas;
d. Meninggal
dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab
ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.
Kami
berasumsi bahwa meninggalnya ayah Anda itu bukan berstatus “tewas”
sebagaimana dimaksud di atas, oleh karena itu, hak-hak yang diterima
dari pensiun ayah Anda adalah hak-hak yang disebut dalam Pasal 17 ayat
(1) dan (2) UU 11/1969.
Di
samping itu, selain pensiun pegawai, pensiun janda/duda atau bagian
pensiun janda diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan
tunjangan-tunjangan umum atau bantuan-bantuan umum lainnya menurut
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri, demikian yang
disebut dalam Pasal 8 UU 11/1969.
Menjawab
pertanyaan Anda berikutnya tentang apa saja dokumen yang dipersiapkan
oleh Anda sebagai anak untuk memperoleh pensiun janda/duda ini,
berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU 11/1969,
pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda kepada anak
(anak-anak) yang dimaksud dalam Pasal 18 UU 11/1969, dilakukan atas
permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya.
Permintaan ini harus disertai [Pasal 22 ayat (2) dan(3) UU 11/1969]:
a. Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib;
b. Salinan
surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai
yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama,
alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan;
c. Surat
keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak)
itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
d. Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji pokok terakhir pegawai atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
Selanjutnya,
Anda sebagai dari penerima pensiun pegawai atau penerima pensiun dapat
mengajukan surat permintaan beserta lampiran-lampirannya yang kami sebut
di atas langsung kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan disertai
salinan dari surat keputusan tentang pemberian pensiun pegawai atau
pensiun janda/duda kepada penerima pensiun yang bersangkutan [lihat Pasal 23 ayat (2) UU 11/1969].
Pensiun
janda/duda atau bagian pensiun janda menurut UU ini diberikan mulai
bulan berikutnya Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai yang
bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas
pensiun janda/bagian pensiun janda itu didapat oleh yang bersangkutan,
demikian yang disebut dalam Pasal 24 UU 11/1969.
Meski
tidak persis dengan yang Anda tanyakan tentang hak Anda sebagai anak
atas pensiun ayah Anda, dalam halaman tanya-jawab yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
antara lain dikatakan bahwa apabila Pegawai Negeri atau penerima
pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri (istri-istri)nya untuk
pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang
sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai (BKN), berhak
menerima pensiun janda atau pensiun duda. Besarnya pensiun janda/duda
sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun. Apabila
Pegawai Negeri tersebut dinyatakan berstatus "tewas", maka besarnya
pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar
pensiun.
Sumber : http://www.hukumonline.com
0 comments:
Post a Comment