Pidipedia.com-Berita
mengenai perubahan pembayaran gaji bagi pensiunan PNS yang biasanya
dibayar tiap bulannya dan akan dibayarkan sekaligus, kini ramai lagi
diperbincangkan. Pembayaran dana pensiun tersebut hingga sebesar Rp1,5
Milyar tergantung golongan yang akan berlaku mulai tahun 2017 nanti.
Jadi bagi bapak/ibu PNS yang akan pensiun di tahun 2017, sebaiknya
persiapkan diri dari sekarang dalam menginvestasikan uang tersebut agar
tidak habis sia-sia agar bisa dijadikan sebagai bekal dihari tua.
Berdasarkan
penerapan UU mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata membawa
dampak diberbagai bidang, salah satunya yaitu Pola Diklat Prajabatan
CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya gaji pensiun yang
diganti dengan pesangon.
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya.
Statusnya juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain,
selain nama dan status, pola gaji pensiun juga akan berubah, dari
awalnya dibayar setiap bulan, maka sesuai wacana terbaru akan berubah
menjadi “sistem pesangon”.
Daftar
pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 sudah beredar meskipun masih
wacana. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
yang ditetapkan 3 April 2012 lalu. Ketika akan pensiun, maka PNS atau
ASN akan mendapat pesangon sesuai golongannya saat masih bekerja.
Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:
1 PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
2 PNS golongan III Rp 1 miliar
3 PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Sistem pembayaran pesangon dan daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 ini harus diketahui semua PNS di negeri ini.Yuddy
Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak
lagi berasal dari APBN mulai 2017 mendatang. Pembayaran menjadi tanggung
jawab pemberi kerja.
Sejak lama
Kementerian Keuangan terbebani anggaran pensiun. Tahun ini tembus Rp
92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as
you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Dari wacana
ini, maka wajar jika banyak PNS akan galau dan mereka dituntut kerja
keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud
dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan.
(sumber: http://www.pidipedia.com )
0 comments:
Post a Comment