Translate

ADVERTISE



Tanggal diterbitkan: 08/03/2016

Dapat dikatakan, zakat merupakan undang-undang jaminan sosial pertama yang tidak mengandalkan sedekah atau sumbangan suka rela masyarakat. Undang-undang ini ditegakkan atas bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan setiap orang, baik sandang, pangan, papan, dan kebutuhan primer lainnya. Ini berlaku bagi se­seorang secara pribadi berikut semua tanggungannya tanpa adanya pemborosan dan penghematan. Hal ini berlaku bukan hanya bagi kaum muslimin, namun mereka yang hidup di bawah naungan negara Islam, baik Yahudi maupun Nasrani.

Inilah jaminan sosial dalam Islam yang belum terpikir oleh negara-negara Barat hingga saat belakangan ini. Kalaupun kalangan Barat mulai memperhatikannya, ia belum sampai kepada tingkat yang diajarkan Islam, yaitu jaminan terhadap semua kebutuhan seseorang beserta keluarganya. Di samping itu, bangsa Barat menempatkan ja­minan sosial bukan karena rasa sayang kepada kalangan lemah semata-mata. la didorong oleh berbagai revolusi dan gelombang paham komunisme-sosialisme. Perang Dunia II juga mendorong mereka untuk mengulurkan tangan kepada masyarakat untuk membujuk mereka agar bersedia melanjutkan peperangan.

Di Barat, jaminan sosial pertama muncul secara resmi pada tahun 1941 dengan dicapainya kesepakatan antara Amerika dan Inggris. Kedua negara sepakat untuk menciptakan jaminan sosial bagi masyarakat, yang dikenal dengan nama Piagam Atlantik. Jadi, Islam jauh mendahului bangsa Barat. Dalam Islam, jaminan sosial diundangkan oleh agama dan diatur oleh negara. Memungut zakat dan membagikannya kepada mereka yang membutuhkan berarti membebaskan kaum miskin dari cengkeraman kaum kaya. Namun demikian, masih ada sementara -yang tidak mengacuhkan sejarah dan warisan Islam- menganggap bahwa Eropalah yang telah berjasa merintis pemberian jaminan sosial.

Pada tahun 1952, Liga Arab mengadakan seminar di Damaskus tentang berbagai permasalahan sosial. Fokus pembahasannya adalah masalah jaminan sosial. Dalam seminar ini, Mr. Daniel S. Girand memberikan ceramah tetang perkembangan jaminan sosial. la mengatakan, pada abad-abad yang lalu orang-orang miskin atau mereka yang membutuhkan tidak mempunyai pilihan lain kecuali meminta bantuan dan mengharapkan sedekah untuk mengatasi rasa laparnya. Kebijakan pemerintah untuk ikut memberikan pertolongan kepada kaum miskin baru dimulai pada abad ke-17, yang langkah-langkah rintisannya dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial lokal. Inilah contoh ketidaktahuan tentang sejarah Islam dan sistem zakat.

Zakat dipungut dan didistribusikan oleh pemerintahan muslim. la bukan sekadar kemurahan hati individu dan sedekah sukarela, melainkan hak permanen yang ditetapkan Allah SWT. la merupakan sejenis pajak yang sudah ditetapkan dan harus dibayar oleh kaum berada.

Dari segi kepastian dan ketetapannya, zakat berbeda dengan pajak. Bila amil zakat lalai dalam memungut dan membagikan zakat, tidak sah keislamannya dan tidak sempurna keimanannya. la harus menunaikan zakat untuk menyucikan diri, membersihkan harta, dan mencari restu Rabbnya. Seseorang diharuskan mengeluarkan zakat dengan senang hati tanpa mengharapkan pujian. Sementara itu, mereka yang membutuhkan dapat mengambil haknya dengan wajar karena zakat tersebut adalah hak mereka sebagaimana ketetapan Allah SWT. Umat Islam pun dituntut berjuang membela kelestarian zakat tersebut.

Mengenai karakter khusus jaminan sosial modern, Mr. Daniel S. Gerard menjelaskan, jaminan sosial ini -berbeda dengan berbagai sistem manajemen bantuan untuk kaum miskin dari masa sebelumnya- tidak hanya diberikan kepada kaum miskin. Mereka yang berpenghasilan cukup, misalnya, boleh juga menikmatinya jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Jaminan ini mempunyai sumber dan tempat penyaluran tertentu yang bersifat tetap. Dengan demikian, tidak akan muncul perasaan malu atau terhina di kalangan mereka yang meminta pertolongan. Di samping itu, berbagai hak sipil kaum miskin -yang sering dilecehkan karena kedudukan mereka sebagai penerima bantuan- juga terpelihara.

Menurut Daniel S. Gerard, ciri-ciri khusus jaminan sosial modern tersebut belum dikenal oleh masyarakat pada masa lalu. Pendapatnya bisa diterima jika dibatasi pada kalangan bangsa Eropa. Namun, kalau masyarakat itu mencakup umat Islam, pendapatnya tidak benar. Semua ciri tersebut, bahkan yang lebih baik daripada itu, tertera jelas dalam sistem zakat yang disyariatkan oleh Islam 14 abad yang lalu. Dalam Islam, zakat merupakan hak tertentu yang sudah pasti. Negara diminta untuk memungut dan membagikannya kepada mereka yang tidak berpenghasilan, atau yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Lebih dari itu, zakat bertujuan mengangkat kehidupan kaum papa kepada kehidupan yang layak dan menjadikan mereka orang yang berpunya. Zakat bertujuan mempersempit jarak antara kaum kaya dan golongan papa. Para pelopor dan pendukung jaminan sosial modern tidak akan pernah sampai kepada tingkat ini.

0 comments:

Total Pageviews

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *