Translate

ADVERTISE

TRIBUNSUMSEL.COM - Wacana memberikan pesangon kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya disebut PNS,telah dimulai oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPan) tahun 2006 oleh Taufik Efendi.Kemudian diera Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar tahun 2013,dalam pengusulannya agar uang pensiun dalam bentuk jasa pesangon dilakukan pada saat person bersangkutan berakhir masa kerjanya karena berdasarkan perundangan kepegawaian.

Istilah yang disebutnya dalam konsep pembayaran pensiun dari Pay As You Go menjadi Full Funded. Dalam sistim ini pembayaran uang pensiun dilakukan saat person Aparatur Sipil Negara resmi selesai masa pengabdiannya,dengan menerima jasa pesangon tanpa menerima lagi uang pensiunan bulanan.

Membebani Keuangan Negara
Pemerintahan Jokowi-JK saat ini sedang menggodok Peraturan Pemerintah tentang perubahan mekanisme pensiunan Aparatur Sipil Negara,termasuk TNI/Polri.Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) tersebut akan merujuk Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,yang telah disyahkan pada tanggal 15 Januari 2014 lalu.
Pemberian ataupun pembayaran uang pensiun setiap bulan untuk Aparatur Sipil Negara,TNI/Polri yang selama ini dilakukan oleh pemerintah mulai dirasakan membebani keuangan negara khususnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), secara signifikan jumlahnya makin membesar.
Referensi data Kementerian Keuangan, sebagai ilustrasi pada APBN tahun 2012 untuk pembayaran pensiun PNS,TNI/Polri Rp.69 Triliun,pada tahun 2013 meningkat menjadi Rp.74 Triliun.

Persiapan dan Sosialisasi
Tentu saja dengan adanya kebijakan atau wacana Pay As You Go menjadi Fully Funded terdapat sikap bagi person yang akan menerimanya,antara lain berupa :
  • Lebih memilih pensiun bulanan dibayar bulananKarena dirasakan lebih besar manfaatnya,selain dapat dinikmati dan diterima secara kontinuitas,ketimbang menerima pesangon jika tak dapat mengelolanya akan langsung habis.Ditambahkannya uang pensiunan dibayar bulanan adalah penyambung hidup dihari tua.
  • Lebih baik pensiun dengan menerima pembayaran pesangon.Walaupun pendapat dan keinginan tersebut dinilai agak ekstrim namun masuk akal,yaitu ketika pensiun yang bersangkutan ingin menerima pesangon saja,dari pada pembayaran pensiun bulanan.Alasannya akan dipergunakan modal usaha,karena menurut mereka sebagian besar pegawai birokrat yang jujur agak sulit mempunyai modal usaha dari menabung,karena gaji/pendapatan diperolehnya (tidak) cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta keluarga.
  • Menyangsikan kemampuan finansil/keuangan pemerintahKetika kebijakan tersebut berubah yaitu dengan cara Fully Funded tahun 2017 kepada 4,6 juta para pensiunan PNS atau ASN,TNI/Polri termasuk Pejabat Negara,Pejuang/Veteran,dan lainnya yang ada selama ini,sepertinya kebijakan tersebut berupa angan-angan sulit untuk direalisasikan. Karena itu sangat tidak berkelebihan jika kita menyangsikannya, mengingat APBN kita masih terbebani hal-hal bersifat kontinuitas dan harus dilaksanakan,mulai dari gaji pegawai,TNI/Polri, utang luar negeri, berbagai subsidi mulai dari BBM,bantuan pemekaran daerah,dan sebagainya.Analog lain digunakan adalah pelaksanaan BPJS kesehatan bagi PNS jika sebelumnya melalui Askes masih relatif baik,sekarang dengan melalui BPJS Kesehatan bagi PNS (sekarang Aparatur Sipil Negara),ketika yang bersangkutan akan diopname Rumah Sakit umumnya tak mau langsung menerima, alasan penuh.Tetapi ketika pasien bersedia bayar untuk kamar opname, Rumah Sakit bersangkutan menyatakan tersedia kamar untuk calon pasien bersangkutan.
Ini terjadi di berbagai daerah dan rumah sakit,kita beri kesempatan pemegang otoritas untuk meneliti kebenarannya.
 
Kinerja para aparat birokrat.Selain ada yang menyangsikan kemampuan pemerintah juga perlu dikeritik kinerja aparat birokrat selama ini,sebagian besar kinerja tidak maksimal yaitu seharusnya mereka sebagai abdi negara/masyarakat tugas pokoknya adalah melayani masyarakat (dus sollen), dalam kenyataan mereka minta dilayani (dus sein).Hampir setiap pelayanan dilakukan birokrat harus ada jasa jika mau cepat dan dilayani, sikap dan mental seperti ini terjadi diseluruh institusi milik pemerintah, tidak tertutup di legislatif serta yudikatif.

Dalam pemahamannya tak layak aparat birokrat tersebut menerima pesangon ketika dia pensiun,padahal selama masa tugas yang bersangkutan menghalalkan berbagai cara.Dipihak lain sangat kontroversi terhadap para pekerja/buruh disektor swasta seolah terdapat diskriminasi,karena aparat birokrat menerima gaji terlebih dahulu (dibayar dimuka),baru kerja.Berbeda pada pekerja/buruh disektor swasta di Indonesia,bekerja dahulu kemudiaan upah dibayarkan.
Terhadap yang terakhir ini berlaku pula ketentuan pengupahan sejagat yaitu No Work No Pay, walaupun dengan beberapa pengecualiannya.

Pelaksanaan pembayaran pensiun dari cara Pay As You Go menjadi Fully Funded akan dilaksanakan tahun 2017 yang akan datang,t entu harus dilakukan persiapan matang dan berhati-hati. Karena ini menyangkut hajat hidup para pensiunan serta keluarganya termasuk yang akan menhadapi pensiun baik itu Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, TNI/Polri, dan lainnya.

Kesiapan utama lain adalah kemampuan keuangan negara terutama bersumber pada APBN,teknologi informasi,institusi pelaksana,ataupun badan penyelenggaranya. Isu penciteraan belaka akan kebijakan tersebut perlu dihilangkan,ketika Fully Funded itu direalisasi memang untuk mengurangi beban APBN serta upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Diadakannya seminar kerja dan sosialisasi sangat perlu dilakukan pemerintah,dengan mengajak dan mengikutsertakan perguruan tinggi,korps pegawai,institusi maupun LSM serta pihak terkait lain dalam menggali info maupun masukan yang dapat dijadikan bahan dalam menetapkan kebijakan dimaksud.

Oleh : Kgs H Zainuddin Ali
Pengampu Mata Kuliah Industrial Relations dan Ketenagakerjaan

0 comments:

Total Pageviews

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *