TRIBUNSUMSEL.COM - Wacana memberikan pesangon
kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya disebut PNS,telah dimulai
oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPan) tahun 2006
oleh Taufik Efendi.Kemudian diera Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar tahun 2013,dalam pengusulannya
agar uang pensiun dalam bentuk jasa pesangon dilakukan pada saat person
bersangkutan berakhir masa kerjanya karena berdasarkan perundangan
kepegawaian.
Istilah yang disebutnya dalam konsep pembayaran pensiun dari Pay As
You Go menjadi Full Funded. Dalam sistim ini pembayaran uang pensiun
dilakukan saat person Aparatur Sipil Negara resmi selesai masa
pengabdiannya,dengan menerima jasa pesangon tanpa menerima lagi uang
pensiunan bulanan.
Membebani Keuangan Negara
Pemerintahan Jokowi-JK saat ini sedang menggodok Peraturan Pemerintah tentang perubahan mekanisme pensiunan Aparatur Sipil Negara,termasuk TNI/Polri.Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) tersebut akan merujuk Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,yang telah disyahkan pada tanggal 15 Januari 2014 lalu.
Pemerintahan Jokowi-JK saat ini sedang menggodok Peraturan Pemerintah tentang perubahan mekanisme pensiunan Aparatur Sipil Negara,termasuk TNI/Polri.Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) tersebut akan merujuk Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,yang telah disyahkan pada tanggal 15 Januari 2014 lalu.
Pemberian ataupun pembayaran uang pensiun setiap bulan untuk Aparatur
Sipil Negara,TNI/Polri yang selama ini dilakukan oleh pemerintah mulai
dirasakan membebani keuangan negara khususnya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), secara signifikan jumlahnya makin
membesar.
Referensi data Kementerian Keuangan, sebagai ilustrasi pada APBN tahun 2012 untuk pembayaran pensiun PNS,TNI/Polri Rp.69 Triliun,pada tahun 2013 meningkat menjadi Rp.74 Triliun.
Referensi data Kementerian Keuangan, sebagai ilustrasi pada APBN tahun 2012 untuk pembayaran pensiun PNS,TNI/Polri Rp.69 Triliun,pada tahun 2013 meningkat menjadi Rp.74 Triliun.
Persiapan dan Sosialisasi
Tentu saja dengan adanya kebijakan atau wacana Pay As You Go menjadi Fully Funded terdapat sikap bagi person yang akan menerimanya,antara lain berupa :
Tentu saja dengan adanya kebijakan atau wacana Pay As You Go menjadi Fully Funded terdapat sikap bagi person yang akan menerimanya,antara lain berupa :
- Lebih memilih pensiun bulanan dibayar bulananKarena dirasakan lebih besar manfaatnya,selain dapat dinikmati dan diterima secara kontinuitas,ketimbang menerima pesangon jika tak dapat mengelolanya akan langsung habis.Ditambahkannya uang pensiunan dibayar bulanan adalah penyambung hidup dihari tua.
- Lebih baik pensiun dengan menerima pembayaran pesangon.Walaupun pendapat dan keinginan tersebut dinilai agak ekstrim namun masuk akal,yaitu ketika pensiun yang bersangkutan ingin menerima pesangon saja,dari pada pembayaran pensiun bulanan.Alasannya akan dipergunakan modal usaha,karena menurut mereka sebagian besar pegawai birokrat yang jujur agak sulit mempunyai modal usaha dari menabung,karena gaji/pendapatan diperolehnya (tidak) cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta keluarga.
- Menyangsikan kemampuan finansil/keuangan pemerintahKetika kebijakan tersebut berubah yaitu dengan cara Fully Funded tahun 2017 kepada 4,6 juta para pensiunan PNS atau ASN,TNI/Polri termasuk Pejabat Negara,Pejuang/Veteran,dan lainnya yang ada selama ini,sepertinya kebijakan tersebut berupa angan-angan sulit untuk direalisasikan. Karena itu sangat tidak berkelebihan jika kita menyangsikannya, mengingat APBN kita masih terbebani hal-hal bersifat kontinuitas dan harus dilaksanakan,mulai dari gaji pegawai,TNI/Polri, utang luar negeri, berbagai subsidi mulai dari BBM,bantuan pemekaran daerah,dan sebagainya.Analog lain digunakan adalah pelaksanaan BPJS kesehatan bagi PNS jika sebelumnya melalui Askes masih relatif baik,sekarang dengan melalui BPJS Kesehatan bagi PNS (sekarang Aparatur Sipil Negara),ketika yang bersangkutan akan diopname Rumah Sakit umumnya tak mau langsung menerima, alasan penuh.Tetapi ketika pasien bersedia bayar untuk kamar opname, Rumah Sakit bersangkutan menyatakan tersedia kamar untuk calon pasien bersangkutan.
Ini terjadi di berbagai daerah dan rumah sakit,kita beri kesempatan pemegang otoritas untuk meneliti kebenarannya.
Kinerja
para aparat birokrat.Selain ada yang menyangsikan kemampuan pemerintah
juga perlu dikeritik kinerja aparat birokrat selama ini,sebagian besar
kinerja tidak maksimal yaitu seharusnya mereka sebagai abdi
negara/masyarakat tugas pokoknya adalah melayani masyarakat (dus
sollen), dalam kenyataan mereka minta dilayani (dus sein).Hampir setiap
pelayanan dilakukan birokrat harus ada jasa jika mau cepat dan dilayani,
sikap dan mental seperti ini terjadi diseluruh institusi milik
pemerintah, tidak tertutup di legislatif serta yudikatif.
Dalam pemahamannya tak layak aparat birokrat tersebut menerima
pesangon ketika dia pensiun,padahal selama masa tugas yang bersangkutan
menghalalkan berbagai cara.Dipihak lain sangat kontroversi terhadap para
pekerja/buruh disektor swasta seolah terdapat diskriminasi,karena
aparat birokrat menerima gaji terlebih dahulu (dibayar dimuka),baru
kerja.Berbeda pada pekerja/buruh disektor swasta di Indonesia,bekerja
dahulu kemudiaan upah dibayarkan.
Terhadap yang terakhir ini berlaku pula ketentuan pengupahan sejagat yaitu No Work No Pay, walaupun dengan beberapa pengecualiannya.
Terhadap yang terakhir ini berlaku pula ketentuan pengupahan sejagat yaitu No Work No Pay, walaupun dengan beberapa pengecualiannya.
Pelaksanaan pembayaran pensiun dari cara Pay As You Go menjadi
Fully Funded akan dilaksanakan tahun 2017 yang akan datang,t entu harus
dilakukan persiapan matang dan berhati-hati. Karena ini menyangkut hajat
hidup para pensiunan serta keluarganya termasuk yang akan menhadapi
pensiun baik itu Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, TNI/Polri, dan
lainnya.
Kesiapan utama lain adalah kemampuan keuangan negara terutama
bersumber pada APBN,teknologi informasi,institusi pelaksana,ataupun
badan penyelenggaranya. Isu penciteraan belaka akan kebijakan tersebut
perlu dihilangkan,ketika Fully Funded itu direalisasi memang untuk
mengurangi beban APBN serta upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Diadakannya seminar kerja dan sosialisasi sangat perlu dilakukan
pemerintah,dengan mengajak dan mengikutsertakan perguruan tinggi,korps
pegawai,institusi maupun LSM serta pihak terkait lain dalam menggali
info maupun masukan yang dapat dijadikan bahan dalam menetapkan
kebijakan dimaksud.
Oleh : Kgs H Zainuddin Ali
Pengampu Mata Kuliah Industrial Relations dan Ketenagakerjaan
Sumber : http://sumsel.tribunnews.com
0 comments:
Post a Comment