Translate

ADVERTISE


Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II, Nadimah memberikan penjelasan kepada mahasiswa Unhas, Selasa (24/05)

JAKARTA - Sekitar 52 mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Administrasi Negara Universitas Hasanuddin Makassar yang berkunjung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (24/5) mendapat pelajaran yang sangat berharga. Selain mendapat informasi tentang sistem rekruitmen CPNS dari tangan pertama, yang tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara dulu, seperti titip-menitip.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II Nadimah mengatakan, bahwa saat ini para sistem Aparatur Sipil Negara (ASN)  telah berubah menjadi lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut terbukti dengan sistem rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lebih akuntabel dan juga berbasis online. “Sekarang rekruitmen CPNS sudah menggunakan sistem Compter Assisted Test (CAT).  Dengan sistem tersebut tidak akan ada lagi PNS titipan,” ujarnya
Selain rekruitment bagi para calon aparatur, perbaikan juga dilakukan dalam hal meningkatkan mutu aparatur, yakni melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan. Selain itu, perbaikan juga terlihat dari rekruitment pejabat eselon I (jabatan pimpinan tinggi madya) dan eselon II (jabatan pimpinan tinggi  pratama) yang dilakukan melalui seleksi terbuka.
Ditambahkan, kini PNS tidak bisa lagi main-main dalam bekerja, karena setiap pegawai harus menandatangani perjanjian kinerja di awal tahun. “Mutu para pegawai juga sedang ditingkatkan melalui perjanjian kinerja dengan atasannya. Jadi tidak seluruh pegawai dapat naik pangkat, tetapi hanya yang kompeten, berkinerja dan berprestasi  yang akan mendapatkannya,” tegas Nadimah.
Dalam kesempatan tersebut salah seorang mahasiswi, Mirna menanyakan perihal konsekuensi yang diterima ASN, jika perjanjian kinerja tidak dapat tercapai. Menjawab pertanyaan itu, Nadimah menanggapi jika perjanjian kinerja merupakan acuan, yang digunakan untuk mengukur seberapa jauh prestasi dari pelayan masyarakat tersebut.
“ASN yang berkinerja baik akan mendapatkan reward, namun sebaliknya jika ASN tersebut tidak berkinerja, maka akan dicari penyebab kurang optimalnya kinerja yang dihasilkan, dan untuk selanjutnya akan diberikan pendidikan serta pelatihan,” imbuh Nadimah.
Dalam kunjungan tersebut, para mahasiswa didampingi Kepala Prodi Hukum dan Administrasi Negara, Ahmad Ruslan. Para mahasiswa Unhas tersebut hadir untuk mempelajari sistem reformasi birokrasi yang leading sektornya adalah Kementerian PANRB. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Panyiapan Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan  dan Tata Laksana Kementerian PANRB Muhammad Hanan.

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Luar biasa, setelah kabar pemberian gaji ke 13 dan 14 dalam bentuk THR, PNS kembali mendapatkan kabar gembira bahwa mulai Tahun 2016 PNS akan menikmati uang makan setiap bulanya. Kabar ini diperkuat dengan diterbitkanya Peraturan Kementerian Keuangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.




Adapun yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 adalah PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2).

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)

Menurut Pasal 3 (1) PMK

Nomor 72 /PMK.05/2016 Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang melaksanakan perjalanan dinas; c. sedang melaksanakan cuti; d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Selain itu Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.

Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penenmaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara klik
(Sumber : http://www.satuanpendidikan.tk)
Apakah anda pernah bertanya apa bedanya golongan kepangkatan dan golongan Eselon seperti saya?

Sebagai orang awam hal semacam ini tentu saja belum saya pahami, yang saya tau semakin tinggi golongan kepangkatan maka semakin tinggi gaji PNS tersebut. Karena pada kebanyakan Perusahaan gaji Bos pasti lebih besar dari staffnya hehe.. (tapi ada juga yang tidak, sedikit..)

Dari beberapa referensi yang telah saya baca dan dari penjelasan orang yang lebih tahu, berikut rangkuman yang saya tangkap dari beberapa penjelasan tersebut.

Jenjang kepangkatan PNS terbagi menjadi 4 kelompok yaitu:

1. Kelompok “Juru” / Golongan I
  • I/a disebut dengan Juru Muda
  • I/b disebut dengan Juru Muda Tingkat I
  • I/c disebut dengan Juru
  • I/d disebut dengan Juru Tingkat I
Keterangan : Merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir SD , SMP
 
2. Kelompok “Pengatur” / Golongan II
  • II/a disebut dengan Pengatur Muda
  • II/b disebut dengan Pengatur Muda Tingkat I
  • II/c disebut dengan Pengatur
  • II/d disebut dengan Pengatur Tingkat I
Keterangan : Golongan II/a merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir SMA, Golongan II/b merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir tamatan D1 dan D2 sederajad, Golongan II/c merupakan golongan dengan penididkan terakhir D3 sederajat.
 
3. Kelompok “Penata” / Golongan III
  • III/a disebut dengan Penata Muda
  • III/b disebut dengan Penata Muda Tingkat I 
  • III/c disebut dengan Penata 
  • III/d disebut dengan Penata Tingkat I
Keterangan : Golongan III/a merupakan golongan dengan pendidikan terakhir S1 sederajad, Golongan III/b merupakan golongan dengan pendidikan terakhir dokter, apoteker, dokter gigi, S2 dan sederajad, Golongan III/c merupakan golongan dengan pendidikan terakhir S3 sederajat.


4. Kelompok “Pembina” / Golongan IV
  • IV/a disebut dengan Pembina
  • IV/b disebut dengan Pembina Tingkat I
  • IV/c disebut dengan Pembina Utama Muda
  • IV/d disebut dengan Pembina Utama Madya
  • IV/e disebut dengan Pembina Utama

Eselon adalah tingkat jabatan struktural. Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.

Eselon I
Eselon I merupakan jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, Eselon I dapat dianggap sebagai PUCUK PIMPINAN WILAYAH (PROVINSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan,dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon I yaitu Sekretaris Daerah

Eselon II
Eselon II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai MANAJER PUNCAK SATUAN KERJA (INTANSI). Mereka mengemban fungsi sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnyamelalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon I yaitu Sekretaris Daerah

Eselon III Eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIIA dan Eeselon IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat PEMBINA atau PENATA yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai MANAJER MADYA SATUAN KERJA (INTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dll.

Eselon IV
Eselon IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IVA dan Eselon IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan,personelnya berpangkat PENATA yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah MENJAMIN MUTU. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai MANAJER LINI SATUAN KERJA (INSTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Jabatan Menteri, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, KETUA KPK itu bukan jabatan eselon. Begitu juga dengan jabatan sebagai Gubernur atau Bupati/Walikota, itu bukan jabatan dalam Eselon, itu adalah jabatan politik.

Sumber : https://eivellyn.wordpress.com/

Total Pageviews

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *