Translate

ADVERTISE

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

BPK memberikan hasil opini menjadi :
  1. WTP 
  2. WDP
  3. TW
  4. TMP
Wajar Tanpa Pengecualian 

Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain


Wajar Dengan Pengecualian
Opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan

Tidak Wajar
Opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.

Tidak menyatakan pendapat (disclaimer )

Opini tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.




Related Posts:

  • KemenPAN RB Wacanakan Pensiun Dini PNS, DPR Siapkan Panja JawaPos.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) berencana memensiundinikan pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan umum dengan pendidikan SMA, SMP dan SD. Wacana kebijakan… Read More
  • Wow..PNS Fiktif 57.724 orang, Sedot APBN Rp 1,7 Triliun JawaPos.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak lama-lama membiarkan kabar pegawai negeri sipil (PNS) fiktif atau misterius terus berembus di masyarakat. Selasa (3/5) mereka mengumumkan sudah mulai menjalankan … Read More
  • PEMERINTAH DIMINTA PERCEPAT PENYELESAIAN RPP MANAJEMEN PNS JAKARTA – Pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa optimal, karena ada dua peraturan pelaksanaannya belum terbit. Kedua peraturan dimaksud yakni PP tentang Manajemen PNS dan P… Read More
  • Kota Cimahi Kekurangan Ratusan PNS Guru SD Kota Cimahi masih kekurangan guru Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru 1.… Read More
  • PNS Ngamar.... Untung Bukan di CimahiRIAUPOS.CO - Entah karena kesepian atau jarang dibelai, seorang guru PNS HI (33) nekat berselingkuh dengan seoran penilik sekolah MR (50). Peselingkuhan kedua PNS ini dibongkar langsung oleh anak MR setelah keduanya berduaan … Read More

0 comments:

Total Pageviews

65949

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *