Translate

ADVERTISE


Sesuai dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 , Pengelolaan BMD sebenarnya hanya terkait pada 3 point penting saja yaitu :
  1. Penatausahaan,
  2. Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran
  3. Penggunaan.
 Dimana point tersebut di pegang/dikuasai oleh seorang pengurus/penyimpan barang yang dulu bernama bendahara barang di masing-masing SKPD/SOPD/OPD/UPTD Kabupaten/Kota. Adapun Tupoksi dan pembagian tugas nya telah diatur sebagai berikut :
Tugas Penyimpan Barang:
  • Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah;
  • Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima;
  • Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan;
  • Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang;
  • Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan; dan
  • Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.

Tugas Pengurus Barang:

  • Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing¬masing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah; 
  • Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan
  • Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola; dan 
  • Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi

0 comments:

Total Pageviews

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *