POS KUPANG.COM, SAMARINDA -- Memalukan, oknum aparatur negara kembali tertangkap oleh kepolisian karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Parahnya lagi oknum pegawai negeri sipil (PNS) tersebut ditangkap di kantornya, yakni di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda.
Oknum PNS tersebut yakni, AF (40) yang diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Samarinda saat transaksi sabu di depan kantornya, Jl Dahlia, Samarinda sekitar pukul 18.30 wita, Kamis (31/3).
Setelah itu, kepolisian langsung menggeledah ruangan yang terletak di lantai 3 Gedung Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi. Hasilnya di laci meja kerja AF didapati 1 poket sabu seberat kurang lebih 0,40 gram.
AF mengaku, dirinya telah menggunakan sabu sejak 2 tahun terakhir. Kendati kedapatan sabu di laci meja kerjanya, namun AF mengaku tidak pernah menggunakan sabu di kantornya tersebut.
"Kalau make saya selalu di rumah, tidak pernah di kantor, kebutalan saja saya taruh di laci meja," tutur oknum PNS golongan III A itu kepada Tribun, Kamis (31/3).
Dia menjelaskan, dirinya memang baru membeli sabu dari salah seorang kurir dengan harga Rp 300 ribu per poket. Dia juga mengakui jika dirinya saja yang menggunakan sabu, tidak ada rekannya sesama PNS yang menggunakan narkoba.
"Saya tidak tahu kalau ada pegawai lainya, saya tidak pernah mengajak dan tidak tahu apakah ada yang pakai juga atau tidak teman se kantor saya," ucapnya pasrah.
Setelah itu pihak kepolisian langsung melakukan pemasangan police line di meja kerja, pintu ruangan dan loket di kantor tersebut.
Dipastikan para PNS diruangan tersebut tidak dapat bekerja pada hari ini (1/4/2016). Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda. (Tribun Klatim.Com)
Link Sumber Tribun Klatim.Com
0 comments:
Post a Comment