Pilkada serentak 2017[sunting sumber]
Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 15 Februari 2017. Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu:[6]
Pilkada tingkat provinsi[sunting sumber]
Ada 7 Provinsi yang akan menggelar pilkada serentak, yaitu:[6]
- Aceh (berakhir masa jabatan gubernur pada (25-06-2017),
- Kepulauan Bangka Belitung (07-05-2017),
- DKI Jakarta (15-10-2017),
- Banten (11-01-2017),
- Gorontalo (16-01-2017),
- Sulawesi Barat (14-12-2016),
- Papua Barat (17-01-2017).
Adapun provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada tanggal 10 Oktober 2017 tidak melaksanakan pemilihan gubernur sesuai UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pilkada tingkat kabupaten dan kota[sunting sumber]
- Kota Banda Aceh (masa jabatan berakhir 26-07-2017),
- Kota Lhokseumawe (05-07-2017),
- Kota Langsa (27-08-2017),
- Kota Sabang (17-09-2017),
- Kabupaten Aceh Besar (03-07-2017),
- Kabupaten Aceh Utara (05-07-2017),
- Kabupaten Aceh Timur (06-07-2017),
- Kabupaten Aceh Jaya (09-07-2017),
- Kabupaten Bener Meriah (11-07-2017),
- Kabupaten Pidie (12-07-2017),
- Kabupaten Simeulue (16-07-2017),
- Kabupaten Aceh Singkil (17-07-2017),
- Kabupaten Bireuen (06-08-2017),
- Kabupaten Aceh Barat Daya (13-08-2017),
- Kabupaten Aceh Tenggara (24-09-2017),
- Kabupaten Gayo Lues (25-09-2017),
- Kabupaten Aceh Barat (08-10-2017),
- Kabupaten Nagan Raya (08-10-2017),
- Kabupaten Aceh Tengah (27-12-2017),
- Kabupaten Aceh Tamiang (28-12-2017).
- Kota Tebing Tinggi (05-08-2016),
- Kabupaten Tapanuli Tengah (09-08-2016).
- Kota Payakumbuh (23-09-2017),
- Kabupaten Kepulauan Mentawai (05-12-2016).
- Kota Pekanbaru (26-01-2017),
- Kabupaten Kampar (11-12-2016).
- Kabupaten Muaro Jambi (19-07-2016),
- Kabupaten Sarolangun (31-07-2016),
- Kabupaten Tebo (08-09-2016).
- Kabupaten Musi Banyuasin (16-01-2017).
- Kabupaten Bengkulu Tengah (17-04-2017).
- Kabupaten Tulang Bawang Barat (14-11-2016),
- Kabupaten Pringsewu (23-11-2016),
- Kabupaten Mesuji (13-04-2017)
- Kabupaten Lampung Barat (10-12-2017),
- Kabupaten Tulang Bawang (17-12-2017).
- Kota Cimahi (19-10-2017),
- Kota Tasikmalaya (14-11-2017),
- Kabupaten Bekasi (14-05-2017).
- Kota Salatiga (11-07-2016),
- Kabupaten Banjarnegara (18-10-2016),
- Kabupaten Batang (13-02-2017),
- Kabupaten Jepara (10-04-2017),
- Kabupaten Pati (07-08-2017),
- Kabupaten Cilacap (19-11-2017),
- Kabupaten Brebes (04-12-2017).
- Kota Yogyakarta (20-12-2016),
- Kabupaten Kulon Progo (24-08-2016).
- Kota Batu (26-12-2017).
- Kabupaten Buleleng (24-07-2017).
- Kota Kupang (01-08-2017),
- Kabupaten Flores Timur (26-07-2016),
- Kabupaten Lembata (25-08-2016).
- Kota Singkawang (17-12-2017),
- Kabupaten Landak (06-09-2016).
- Kabupaten Barito Selatan (19-09-2016),
- Kabupaten Kotawaringin Barat (30-12-2016).
- Kabupaten Hulu Sungai Utara (09-10-2017),
- Kabupaten Barito Kuala (04-11-2017).
- Kabupaten Bolaang Mongondow (16-07-2016),
- Kabupaten Kepulauan Sangihe (01-11-2016).
- Kabupaten Boalemo (01-02-2017).
- Kabupaten Banggai Kepulauan (29-09-2016),
- Kabupaten Buol (10-10-2017).
- Kabupaten Takalar (21-12-2017).
- Kota Kendari (08-10-2017),
- Kabupaten Buton Selatan (DOB),
- Kabupaten Buton Tengah (DOB),
- Kabupaten Muna Barat (DOB),
- Kabupaten Bombana (02-08-2016),
- Kabupaten Kolaka Utara (18-06-2017),
- Kabupaten Buton (18-08-2017).
- Kota Ambon (04-08-2016),
- Kabupaten Seram Bagian Barat (13-09-2016),
- Kabupaten Buru (02-02-2017)
- Kabupaten Maluku Tenggara Barat (16-04-2017),
- Kabupaten Maluku Tengah (08-09-2017).
- Kabupaten Pulau Morotai (08-09-2016),
- Kabupaten Halmahera Tengah (23-12-2017).
- Kota Jayapura (21-07-2016),
- Kabupaten Nduga (30-09-2016),
- Kabupaten Lanny Jaya (25-10-2016),
- Kabupaten Sarmi (28-12-2016),
- Kabupaten Mappi (09-02-2017),
- Kabupaten Tolikara (10-07-2017),
- Kabupaten Kepulauan Yapen (07-09-2017),
- Kabupaten Jayapura (06-10-2017),
- Kabupaten Intan Jaya (22-11-2017),
- Kabupaten Puncak Jaya (08-12-2017),
- Kabupaten Dogiyai (18-12-2017).
- Kota Sorong (11-06-2017),
- Kabupaten Tambrauw (29-10-2016),
- Kabupaten Maybrat (21-11-2016),
- Kabupaten Sorong (12-06-2017).
Kontroversi[sunting sumber]
Pilkada serentak tahun 2015 ini sempat membuat polemik karena di beberapa wilayah hanya terdapat satu pasang calon kepala daerah, atau calon tunggal. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memperbolehkan pemilihan kepala daerah bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Mahkamah Konstitusi beralasan, jika pilkada ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi[7]. Untuk proses pemilihan kepala daerah calon tunggal, surat suara akan dibuat berbeda. Surat suara khusus ini hanya akan berisi satu pasangan calon kepala daerah, dengan pilihan "Setuju" atau "Tidak Setuju" dibagian bawahnya. Apabila pilihan "Setuju" memperoleh suara terbanyak, maka calon tunggal ditetapkan sebagai kepala daerah yang sah. Namun jika pilihan "Tidak Setuju" memperoleh suara terbayak, maka pemilihan ditunda hingga pilkada selanjutnya[8].
Berbagai analis menyatakan bahwa pilkada serentak memiliki manfaat, diantaranya:
- Efisiensi anggaran[9]
- Efektivitas lembaga pemilihan umum[10]
- Sarana menggerakkan kader partai politik secara luas dan gencar.
- Mencegah kutu loncat (gagal di satu wilayah, menyeberang ke wilayah lain) seperti Rieke Dyah Pitaloka (gagal di Jakarta dan Jawa Barat, jadi bakal calon di Depok)[11] dan Andre Taulany (gagal di Tangerang Selatan, jadi bakal calon di Depok)[12]
- Perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pemerintah DATI II, DATI I, dan pemerintah pusat.
Referensi[sunting sumber]
- ^ Dulu Pilkada, Lalu Pemilukada, Kini Pilgub
- ^ DPR RI Putuskan Pilkada Melalui DPRD Kini.co.id, diakes 25 September 2014
- ^ a b 9 Provinsi Ini Gelar Pilkada Desember 2015 Tempo.co. Tanggal 18 Maret 2015. Diakses tanggal 24 November 2015.
- ^ http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/02/24/nk9bsp-ini-jadwal-lengkap-pilkada-2015
- ^ http://pekanbarumx.co/baca/1376/ini-68-daerah-yang-juga-ikut-pilkada-serentak-2015.html
- ^ a b http://pilkada.liputan6.com/read/2436435/ini-101-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017
- ^ MK Perbolehkan Pilkada Calon Tunggal, KPU Blitar Kelabakan Tempo.co, Tanggal 29 September 2015. Diakses tanggal 24 November 2015.
- ^ Calon Tunggal Pilkada, Dipilih Lewat Kertas 'Setuju' atau 'Tidak' Tempo.co, Tanggal 29 September 2015. Diakses tanggal 24 November 2015.
- ^ http://ambonekspres.com/2015/02/11/kontroversi-pilkada-serentak/
- ^ http://ambonekspres.com/2015/02/11/kontroversi-pilkada-serentak/
- ^ http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/05/28/np1v5n-pdip-pilkada-depok-elektabilitas-rieke-diah-pitaloka-tinggi
- ^ http://showbiz.liputan6.com/read/2270163/andre-taulany-maju-di-pilkada-depok
0 comments:
Post a Comment