Cara cek mengetahui gaji pensiun dan tunjangan hari tua PNS di taspen
maka waktu sekarang para Pegawai Negeri Sipil bisa mengetahui berapa
estimasi perkiraan dana pensiun yang diterima PNS ketika telah masuk
usia pensiun.
Program Pensiun PNS merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut seperti resmi dilansir
dari laman website taspen di www.taspen.com antara lain adalah sebagai
berikut :
PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :
- Penerima Pensiun Pejabat Negara.
- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
- Penerima Tunjangan Veteran.
- Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989.
- Memberikan jaminan hari tua bagi para pegawai negeri atau peserta taspen pada saat mencapai umur usia pensiun.
- Dan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri peserta taspen setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada negara.
Program Tabungan Hari Tua (THT)
Syarat Peserta Tabungan Hari Tua (THT) antara lain adalah sebagai berikut :
- PNS ( tidak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam).
- Pejabat Negara.
- Pegawai BUMN/BUMD yang terdaftar.
Berikut ini langkah cara cek estimasi gaji pensiun pns dan juga tunjangan hari tua Pegawai Negeri Sipil yaitu :
- Mengunjungi online alamat website berikut ini : e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.
- Setelah itu sahabat semuanya akan mendapatkan tampilan lanman website portal seperti tercantum dalam gambar diatas.
- Untuk mengetahui Estimasi Hak Pensiun THT, silahkan sahabat-sahabat login dengan memasukan NIP Lama/Baru yang terdiri dari angka 9 digit.
- Nilai Estimasi Hak THT dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun pns yang bersangkutan akan bisa muncul.
Setelah sahabat-sahabat memasukkan data dan login dengan
menggunakan NIP Lama atau NIP baru akan akan menghasilkan berapa besaran
dana pensiun PNS yang akan diterima nantinya dan hasil estimasi ini
hanya sampai saat ini.
Bila ingin mengetahui keseluruhan pembayaran dana pensiun maka tinggal
dikalikan dengan jumlah usia umur pensiun nantinya. Dan kurang lebih
akan muncul seperti gambaran contoh berikut ini :
Estimasi ini dihitung berdasarkan pangkat dan besaran Gaji Pokok PNS
pada data saat ini, Nilai estimasi dapat berubah besarannya tergantung
gaji pokok terakhir saat pengajuan klaim
pensiun(Pensiun/Meninggal/Keluar).
Sumber : http://tinoberita.blogspot.co.id
0 comments:
Post a Comment