Buat
teman-teman PNS yang akan melakukan mutasi di luar daerah, namun
biasanya ada yang merasa terganjal karena beberapa hal. Misalnya ketika
kita sedang mengambil Kredit dari Bank BJB sesuai dengan daerah saya,
yang pembayaran tiap bulannya dipotong secara otomatis dari gaji kita.
Derita seorang PNS (heheheheh) Kemudian bagaimana pembayaran selanjutnya
seandainya kita telah berhasil mutasi ke luar daerah tersebut? Secara
logika, gaji kita tentu akan dipindah ke kantor baru tersebut. Sedangkan
BJB memotong gaji di kantor/Dinas terdahulu, caranya gampang. Buat saja
surat permohonan pemberhentian pemotongan gaji PNS yang ditujukan ke
Bank BJB.
Inti
dari isi surat tersebut, kita meminta pembayaran kelanjutan kredit BJB
secara auto debet melalui rekening BJB. Surat permohonan ini menggunakan
kop instansi yang ditandatangani oleh kepala Dinas dan bendahara gaji Kantor/Dinas lama kita. Berikut contoh nya :
Nomor : / / 2016
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 ( satu ) berkas
Perihal : Permohonan Pemberhentian
Pemotongan Gaji
|
Cimahi, ................... 2016
K e p a d a
Yth. Direktur Bank BJB
Cabang Kota Cimahi
di -
Tempat
|
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : .......................................
NIP : .......................................
Jabatan : Bendhara
Alamat Kantor : ........................................
Sehubungan dengan alih tugas Saudara ..............................di Dinas ......................................... Cimahi terhitung tanggal ................... dan yang bersangkutan telah mengambil KPR KORPRI di bank BJB dengan nomor rekening ..................... atas nama saya sendiri . Untuk hal tersebut, dengan ini mengajukan permohonan pemberhentian pemotongan gaji untuk pembayaran BJB setiap bulannya. Selanjutnya pembayaran akan dilakukan melalui Rekening Bank BJB cabang....... dengan sistem Auto Debet. Bersama ini pula kami lampirkan SK alih tugas .....................................
Demikian Surat Permohonan Pemberhentian Pemotongan Gaji ini dibuat dengan sebenarnya agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui
Kepala....................................
............................................
NIP........................................
|
Pembuat daftar gaji / Bendaharawan
.........................................
NIP.......................................
|
0 comments:
Post a Comment