Translate

ADVERTISE


Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
  2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Larangan memangku jabatan rangkap
  1. PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
  2. PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
  3. PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
  4. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980.
Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
  1. PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
  2. PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
  3. Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
  4. SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
  5. PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
  6. Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen.

Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
  3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.

Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002
NO
ESELON
JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG
TERENDAH
TERTINGGI
PANGKAT
GOL/RU
PANGKAT
GOL/RU
1
I a
Pembina Utama Madya
IV/d
Pembina Utama
IV/e
2
I b
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama
IV/e
3
II a
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama Madya
IV/d
4
II b
Pembina Tingkat I
IV/b
Pembina Utama Muda
IV/c
5
III a
Pembina
IV/a
Pembina Tingkat I
IV/b
6
III b
Penata Tingkat I
III/d
Pembina
IV/a
7
IV a
Penata
III/c
Penata Tingkat I
III/d
8
IV b
Penata Muda Tingkat I
III/b
Penata
III/c
9
V a
Penata Muda
III/a
Penata Muda Tingkat I
III/b
Penetapan organisasi Eselon Va dilakukan secara selektif.
Pengangkatan
Persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara lain :
Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, Sehat jasmani dan rohani
Selain persyaratan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor : Senioritas dalam kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan, Pengalaman.
Pelaksanaan Pengangkatan
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dipropinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan  Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, sedangkan  pengangkatan dalam jabatan Struktural eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.  Khusus untuk pengangkatan  Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mmendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.
  1. 1.     Pelantikan
    PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga  yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
    Pendidikan dan PelatihanPNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang dite-tapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan me-nambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.
  1. 2.     Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
1. Mengundurkan diri dari jabatannya
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Diberhentikan sebagai PNS
4. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional
5. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan
6. Tugas belajar lebih dari enam bulan
7. Adanya perampingan organisasi pemerintah
8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
9. Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku
Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pe-jabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.
PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi.
  2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
  3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
    1. Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
    2. Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
  4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
  5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Angka Kredit Jabatan Fungsional
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah tugas-tugas yang dilaksanakan oleh setiap pejabat fungsional yang terdiri atas tugas utama (tugas pokok) dan tugas penunjang, yaitu tugas-tugas yang bersifat menunjang pelaksanan tugas utama. Tugas utama adalah tugas-tugas yang tercantum dalam uraian tugas (job description) yang ada pada setiap jabatan, sedangkan tugas penunjang tugas pokok adalah kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di luar tugas pokok yang pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas utama/pokok seorang pejabat fungsional harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari angka kredit yang ditetapkan, sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas pokok sebanyak-banyaknya hanya 30% atau 20%. Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin agar pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas pokoknya dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang.
Angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai bahan dalam penetapan kenaikan jabatan/pangkat pejabat fungsional.
Tim Penilai Angka Kredit
Dalam pelaksanaan penetapan angka kredit jabatan fungsional dibentuk Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional di lingkungan instansi masing-masing.
Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional terdiri atas :
  1. Tim Penilai Pusat, yang bertugas membantu pimpinan instansi pembina jabatan fungsional dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan IV.
  2. Tim Penilai Instansi, yang bertugas membantu pimpinan instansi yang bersangkutan dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan II dan III.
Pengangkatan
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
  1. Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil.
  2. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
  3. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
  4. Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
  5. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Jabatan
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
  1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
  2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
  1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Terampil dan Jabatan Fungsional Ahli.
Untuk masing-masing jabatan tersebut di atas ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat/ golongan ruang sebagai berikut:
JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL
  1. I.                    JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL 

No
Jabatan
Gol/Ruang
Keterangan
1
Pelaksana Pemula
II/a
Sekurang-kurangnya berijazah SLTA
2
Pelaksana
II/b-II/c-II/d
3
Pelaksana Lanjutan
III/a-III/b
4
Penyelia
III/c-III/d
  1. II.                 JABATAN FUNGSIONAL AHLI 

No
Jabatan
Gol/Ruang
Keterangan
1
Ahli Pratama
III/a-III/b
Sekurang-kurangnya berijazah S1 atau D-IV
2
Ahli Muda
III/c-III/d
3
Ahli Madya
IV/a-IV/b-IV/c
4
Ahli Utama
IV/d-IV/e
Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
  3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali apabila:
  1. Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
  2. Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
  3. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
  4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
  5. Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan fungsional Pejabat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
  2. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pembebasan sementara, pemberhentian dari, dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dikelompokkan dalam rumpun-rumpun jabatan fungsional. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan-jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun jabatan dapat berkembang sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999.
Contoh Jabatan Fungsional dan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Rumpun Jabatan Fungsional
No
JABATAN FUNGSIONAL
INSTANSI PEMBINA
RUMPUN JABATAN
1.
Adikara SiaranDep. Keuangan
2.
Administrator KesehatanDepartemen KesehatanKesehatan
3.
AgenBadan Intelejen NegaraPenyidik dan Detektif
4.
Analis KepegawaianBadan Kepegawaian NegaraManajemen
5.
Andalan Siaran (AS)Dep. Keuangan
6.
ApotekerDep. KesehatanKesehatan
7.
ArsiparisArsip Nasional Republik IndonesiaArsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
8.
Asisten ApotekerDep. KesehatanKesehatan
9.
AuditorBPK dan BPKPAkuntan dan Anggaran
10.
BidanDep. KesehatanKesehatan
11.
DiplomatDep. Luar Negeri
12.
DokterDep. KesehatanKesehatan
13.
Dekter GigiDep. KesehatanKesehatan
14.
DosenDep. Pendidikan NasionalPendidikan tingkat Pendidikan Tinggi
15.
Epidemiologi KesehatanDep. KesehatanKesehatan
16.
Entomolog KesehatanDep. KesehatanKesehatan
17.
FisioterapisDep. KesehatanKesehatan
18.
GuruDep. Pendidikana Nasional
19.
Inspektur KetenagalistrikanDep. Energi dan Sumber Daya MineralPengawas Kualitas dan Keamanan
20.
Inspektur Minyak dan Gas BumiDep. Energi dan Sumber Daya MineralPengawas Kualitas dan Keamanan
21.
Inspektur TambangDep. Energi dan Sumber Daya MineralPengawas Kualitas dan Keamanan
22.
InstrukturDep. Tenaga Kerja dan TransmigrasiPendidikan lainnya
23.
JaksaKejaksaan Agung
24.
Medik VeterinerDep. PertanianIlmu Hayat
25
NutrisionisDep. KesehatanKesehatan
26.
Okupasi TerapisDep. KesehatanKesehatan
27.
Operator Transmisi SandiLembaga Sandi NegaraKesehatan
28.
Ortosis ProstesisDepartemen KesehatanOperator alat-alat dan elektronik
29.
Pamong BelajarDep. Pendidikan NasionalPendidikan Lainnya
30.
Pamong BudayaDep. Kebudayaan dan PariwisataPenerangan dan Seni Budaya
31.
Paramedik VeterinerDep. PertanianIlmu Hayat
32.
Pekerja SosialDep. SosialIlmu Sosial dan yang berkaitan
33.
Pemeriksa Bea dan CukaiDep. KeuanganImigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
34.
Pemeriksa MerkDep. Kehakiman dan HAMHak Cipta, Paten dan Merek
35.
Pemeriksa PajakDep. KeuanganImigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
36.
Pemeriksa PatenDep. Kehakiman dan HAMHak Cipta, Paten dan Merek
37.
PenelitiLembaga Ilmu Pengetahuan IndonesiaMatematika, Statistika dan yang berkaitan
38.
PeneraDep. PerdaganganPengawas Kualitas dan Pengawas
39.
PenerjemahSeknegManajemen
40.
Pengamat Gunung ApiDep. Energi dan Sumber Daya MineralFisika, Kimia dan yang berkaitan
41.
Pengamat Meteorologi dan GeofisikaBadan Meteorologi dan GeofisikaFisika, Kimia dan yang berkaitan
42.
Pengantar KerjaDep. Tenaga Kerja dan TransmigrasiIlmu Sosial dan yang berkaitan
43.
Pengawas Benih IkanDep. Kelautan dan PerikananIlmu Hayat
44.
Pengawas Benih TanamanDep. PertanianIlmu Hayat
45.
Pengawas Bibit TernakDep. PetanianIlmu Hayat
46.
Pengawas Farmasi dan MakananBadan Pengawas Obat dan MakananPengawas Kualitas dan Keamanan
47.
Pengawas Keselamatan PelayaranDep. PerhubunganTeknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
48.
Pengawas KetenagakerjaanDep. Tenaga Kerja dan TransmigrasiPengawas Kualitas dan Keamanan
49.
Pengawas Mutu Hasil PertanianDep. PetanianIlmu Hayat
50.
Pengawas Mutu PakanDep. PetanianIlmu Hayat
51.
Pengawas PerikananDep. Kelautan dan PerikananIlmu Hayat
52.
Pengawas RadiasiBadan Pengawas Tenaga NuklirFisika, Kimia dan yang berkaitan
53.
Pengwas SekolahDep. Pendidikan NasionalPendidikan lainnya
54.
Pengendalian Dampak LingkunganKementrian Negara Lingkungan HidupIlmu Hayat
55.
Pengendali Ekosistem HutanDep. KehutananIlmu Hayat
56.
Pengendali Frekuensi RadioDep. PerhubunganOperator alat-alat optik dan elektronik
57.
Pengendali Hama dan Penyakit IkanDep. Kelautan dan PerikananIlmu Hayat
58.
Pengendali Organisme Pengganggu TumbuhanDep. PetanianIlmu Hayat
59.
Penggerak Swadaya MasyarakatDep. Tenaga Kerja dan TransmigrasiIlmu Sosial dan yang berkaitan
60.
PenghuluDep. AgamaKeagamaan
61.
Penguji Kendaraan BermotorDep. PerhubunganPengawas Kualitas dan Keamanan
62.
Penguji Mutu BarangDep. PerindustrianPengawas Kualitas dan Keamanan
63.
Penilai Pajak Bumi dan BangunanDep. KeuanganAss Prof yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan
64.
PenilikDep. Pendidikan NasionalPendidikan lainnya
65.
Penyelidik BumiDep. Energi dan Sumber Daya MineralArsitek, Insinyur dan yang berkaitan
66.
Penyuluh AgamaDep. AgamaKeagamaan
67.
Penyuluh KehutananDep. KehutananIlmu Hayat
68.
Penyuluh Keluarga BerencanaBKKBNIlmu Sosial dan yang berkaitan
69.
Penyuluh Kesehatan MasyarakatDep. KesehatanKesehatan
70.
Penyuluh Perindustrian dan PerdaganganDep. PerindustrianIlmu Sosial yang berkaitan
71.
Penyuluh PajakDep. KeuanganImigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
72.
Penyuluh PertanianDep. PertanianIlmu Hayat
73.
Perancang Peraturan Perundang-undanganDep. Kehakiman dan HAMHukum dan Peradilan
74.
Perantara Hubungan IndustrialDep. Tenaga Kerja dan TransmigrasiHukum dan Peradilan
75.
PerawatDep. KesehatanKesehatan
76.
Perawat GigiDep. KesehatanKesehatan
77.
Perekam MedisDep. KesehatanKesehatan
78.
PerekayasaBPPTPeneliti dan Perekayasa
79.
PerencanaBadan Perencanaan Pembangunan NasionalManajemen
80.
Polisi KehutananDep. KehutananPenyidik dan Detektif
81.
Pranata Hubungan MasyarakatLembaga Informasi NasionalPenerangan dan Seni Budaya
82.
Pranata KomputerBadan Pusat StatistikKekomputeran
83.
Pranata Laboratorium KesehatanDep. KesehatanKesehatan
84.
Pranata NuklirBadan Tenaga Atom NasionalFisika, Kimia dan yang berkaitan
85.
PustakawanPerpustakaan NasionalArsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
86.
RadiograferDep. KesehatanKesehatan
87.
Refraksionis OptisienDep. KesehatanKesehatan
88.
SandimanLembaga Sandi NegaraPenyidik dan Detektif
89.
SanitarianDep. KesehatanKesehatan
90.
StatistisiBadan Pusat StatistikMatematika, Statistika dan yang berkaitan
91.
Surveyor PemetaanBAKOSURTANALArsitek, Insinyur dan yang berkaitan
92.
Teknik Jalan dan JembatanDep. Pekerjaan UmumArsitek, Insinyur dan yang berkaitan
93.
Teknik PengairanDep. Pekerjaan UmumArsitek, Insinyur dan yang berkaitan
94.
Teknik Penyehatan LingkunganDep. Pekerjaan UmumArsitek, Insinyur dan yang berkaitan
95.
Teknik Tata Bangunan dan PerumahanDep. Pekerjaan UmumArsitek, Insinyur dan yang berkaitan
96
Teknik ElektromedisDep. KesehatanKesehatan
97.
Teknisi Penelitian dan PerekayasaanBPPTPeneliti dan Perekayasaan
98.
Teknisi penerbanganDep. PerhubunganTeknisi dna Pengontrol Kapal dan Pesawat
99.
Teknisi SiaranDep. Keuangan
100.
Terapis WicaraDep. KesehatanKesehatan
101.
WidyaiswaraLembaga Administrasi NegaraPendidikan liannya
Semoga bermanfaat,
Wass..
NF


0 comments:

Total Pageviews

Lokasi Pengunjung

Followers

Popular Posts

Contact Form

Name

Email *

Message *